Jumat, 29 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Metropolis
Detail Artikel
UMK 2025 Tunggu Petunjuk Pusat
Reporter:
M Hasanuddin
|
Editor:
M Hasanuddin
|
Kamis , 28 Nov 2024 - 20:56
umk 2025 tunggu petunjuk pusat cirebon - penetapan upah minimum kabupaten/kota (umk) untuk tahun berikutnya biasanya dilakukan oleh pemerintah provinsi pada 30 november tahun berjalan. namun, untuk umk tahun 2025, penetapan tersebut belum dapat dilakukan. bahkan, hingga saat ini, pemerintah kabupaten/kota juga belum melakukan penetapan umk tahun 2025, termasuk di kota cirebon. hal ini merupakan konsekuensi dari putusan mahkamah konstitusi (mk) dalam putusan nomor 168/puu-xxi/2023, yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. mk juga memerintahkan lembaga negara yang membentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari undang-undang cipta kerja. akibatnya, tahapan penyusunan umk kabupaten/kota, termasuk di kota cirebon, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. kepala dinas tenaga kerja (disnaker) kota cirebon, agus suherman, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mempelajari surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan. namun, petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan. “terkait kebijakan penetapan upah untuk tahun 2025, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai teknis pelaksanaannya,” ujar agus suherman. dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menegaskan dua hal penting. pertama, pemerintah akan mengikuti dan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi nomor 168/puu-xxi/2023 terkait ketentuan mengenai upah minimum. kedua, kementerian ketenagakerjaan tengah mengkaji kebijakan penetapan umk 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, dan lembaga kerja sama tripartit. “pemerintah pusat juga menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota di seluruh indonesia harus menunggu arahan resmi sebelum menetapkan umk di wilayah masing-masing,” ujarnya. dalam surat edaran tersebut, juga ditekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang kondusif selama proses penetapan upah berlangsung. hal ini bertujuan untuk menghindari potensi gejolak yang dapat timbul di kalangan pekerja maupun pengusaha. pihaknya berharap kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, serta secara khusus mempertimbangkan daya saing usaha di kota cirebon. dengan situasi yang masih menunggu keputusan final, disnaker kota cirebon tetap berkomitmen untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, sambil menjaga kestabilan sosial dan ekonomi serta mengakomodasi kepentingan semua pihak. sebagai informasi, umk kota cirebon yang berlaku pada tahun 2024 adalah sebesar rp2.533.038 per bulan. umk ini ditetapkan melalui keputusan gubernur jawa barat nomor: 561.7/kep.804-kesra/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota di jawa barat tahun 2024 yang tertanggal 30 november 2023. (azs)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 29 November 2024
Berita Terkini
Disdik Komitmen Cetak Generasi Emas
Metropolis
7 jam
Pengurusan Izin Nakes Secara Online
Metropolis
7 jam
Tak Mau Terjun ke Dunia Politik
Aneka Berita
8 jam
Berkiprah 19 Tahun, DRIVE Luncurkan ”Dilematika”
Aneka Berita
8 jam
Gugat Cerai, Asri Welas Minta Hak Asuh Anak
Aneka Berita
8 jam
Berita Terpopuler
Beriman Unggul Pilbup Cirebon, Fokus Kawal Suara hingga Pleno KPU
Headline
9 jam
Guru Berkarakter di Tengah Tantangan Zaman
Wacana
10 jam
Pelajaran Coding dan AI Serius Akan Diterapkan di Sekolah, Ini Skemanya
Berita Utama
14 jam
Erick Thohir Isyaratkan Naturalisasi Pemain Baru Setelah Ole Romeny, Apakah Mauro Zijlstra Selanjutnya?
All Sport
13 jam
Teknik Membatik Metode Merawit Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis
Headline
13 jam
Berita Pilihan
Timnas Indonesia Siap Tatap Laga Perdana ASEAN Cup 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya
Headline
14 jam
Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2024, Waktunya Hapus Kutukan Runner Up
Headline
2 hari
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi ASEAN Cup 2024, Cukup Pakai Skuad Usia Muda
All Sport
6 hari
Timnas Indonesia Mantap di Posisi 3 Klasemen, Berikut Jadwal Pertandingan Selanjutnya
Headline
1 minggu
Timnas Indonesia Bisa Mainkan Eliano Reijnders, Kevin Diks Kemungkinan Absen Kontra Arab Saudi
All Sport
1 minggu