Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Barang Berharga kepada KPK
Menteri Agama Nasaruddin Umar berkomitmen melakukan pencegahan korupsi dan membangun instansi yang bebas dari korupsi.-ist-radar cirebon
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima sebuah barang berharga dari pihak yang tidak dikenal pada Jumat (22/11) dalam bentuk tas yang berisi berbagai barang terbungkus di dalam boks. Setelah menerima barang tersebut, Menag Nasaruddin Umar memerintahkan stafnya untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menteri Agama, menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Menag, pihak kementerian diminta untuk mengantarkan barang yang diberikan oleh pihak yang tidak dikenal tersebut ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta pada hari Selasa.
Ainul juga menjelaskan bahwa Menag tidak mengetahui identitas pemberi barang tersebut. Dia juga menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan jenis barang yang diterima oleh Menag maupun perkiraan nilai barang tersebut.
Barang tersebut telah diserahkan kepada Satgas Gratifikasi KPK. Ainul menekankan bahwa pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut menunjukkan komitmen Nasaruddin Umar dalam membangun Kementerian Agama yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik dan perilaku koruptif. Hal ini merupakan langkah nyata untuk menjaga integritas dan transparansi di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan prinsip pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Kenaikan Tarif PPN Ditunda
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," ujar Ainul.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyatakan akan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan dan mengawasi berbagai program Kementerian Agama.
Jajaran Kementerian Agama juga telah mengadakan pertemuan dengan KPK untuk berdiskusi soal pencegahan korupsi dan membangun instansi yang bebas dari korupsi. Dalam kesempatan itu Menag juga mengatakan akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Insyaallah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap Kementerian Agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisien bisa terwujudkan," kata Menag di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11). (antara/jpnn)