Dua Peluru ke Kolega, Tujuh ke Rumah Kapolres

AKP Dadang Iskandar dibawa ke tahanan setelah menembak mati koleganya, AKP Ryanto Ulil Anshar. Serta menembaki rumah dinas yang ditempati Kapolres AKBP Arief Mukti.-ist-radar cirebon

Jarak Mapolres Solok Selatan dengan rumah dinas Kapolres sekitar 20–25 meter. Setelah menembak mati koleganya, AKP Ryanto Ulil Anshar, dengan dua tembakan di mapolres, AKP Dadang Iskandar bergerak ke rumah dinas yang ditempati Kapolres AKBP Arief Mukti. Di sana, Kabagops Polres Solok Selatan itu melepaskan tujuh tembakan. Beruntung, Arief yang sedang ada di rumah tidak terluka.

“Ada tujuh lubang di kaca (rumah dinas Kapolres), selongsong yang (baru) kami temukan ada 6, sedangkan proyektil yang sudah ditemukan ada 5. Di TKP penembakan AKP Ryanto, kami menemukan dua proyektil,” kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan.

Peristiwa berdarah pada Rabu (22/11) sekitar pukul 00.15 tersebut mengakibatkan Ryanto, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, meninggal dunia. Ryanto ditembak Dadang dari jarak dekat. Dadang kemudian menyerahkan diri ke polda. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terkait dengan motif pelaku, Andry mengungkapkan adanya perasaan tidak senang karena rekannya dikenai penegakan hukum oleh korban. Andry tak memerinci siapa yang dimaksud sebagai rekan. Tapi, beredar kabar bahwa penembakan tersebut terkait penertiban tambang galian C yang dilakukan Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin Ryanto.

BACA JUGA:KNPI Sukses Gelar Muscam se-Kota Cirebon

Kabidhumas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan memastikan bahwa Dadang tidak mengalami gangguan mental. Kondisinya dinyatakan baik. Andry menambahkan, berdasar bukti yang cukup, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pemeriksaan, lanjut Dwi, ditargetkan selesai dalam tujuh hari sesuai janji Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. ’’Jika sudah selesai, sidang kode etik dilaksanakan dan penanganan kasus ini dilakukan secara bersamaan oleh Ditkrimum dan Bidpropam Polda Sumbar. Jika terbukti bersalah, dapat dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Terkait pemeriksaan narkoba, Dwi mengungkapkan bahwa setelah pelaku menyerahkan diri, pemeriksaan urine dilakukan dan hasilnya negatif. ’’Hari ini (kemarin, Red) kami juga melakukan tes lanjutan berupa sampel rambut dan darah. Kami masih akan menindaklanjuti kemungkinan penyalahgunaan narkoba,’’ ucapnya.

Dari Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengusut tuntas motif kasus penembakan di Polres Solok Selatan. Pelaku penembakan juga harus dipecat. “Sudah lapor, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Polda Sumbar juga telah mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri,” ujar Sigit, sapaan akrab Kapolri.

BACA JUGA:Tiba di Gedung KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diam Seribu Bahasa

Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indra Giri mengatakan, peluru yang ditembakkan sampai sembilan butir mengindikasikan penembakan tersebut diwarnai thinking system 1 atau sistem berpikir yang disetarakan sebagai perilaku impulsif. ’’Tanpa persiapan atau pertimbangan yang memadai,’’ terangnya. Bisa jadi, tindakan penembakan itu didahului ledakan perasaan negatif. Perasaan tersebut menjadi perilaku kekerasan yang muncul seketika sebagai reaksi atas interaksi yang memanas di tempat kejadian perkara. (rid/idr/c7/ttg)

Tag
Share