Barang Bukti Dari 140 Perkara Pidana Dimusnakan Kejari Kabupaten Cirebon

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana periode sepanjang Juli sampai Oktober 2024, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

“Ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa semua barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dihancurkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tag
Share