Adminduk untuk Hak Pilih Pilkada

PEREKAMAN: e-KTP akan digunakan sebagai syarat bagi masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2024.-DISDUKCAPIL FOR RADAR CIREBON-

CIREBON – Administrasi kependudukan (adminduk) dibutuhkan oleh masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak tahun ini. 

Di Kota Cirebon, masih banyak pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP untuk segera mendatangi kanal-kanal pelayanan yang telah disediakan.

“Masih banyak wajib KTP, terutama pemilih pemula, yang belum melakukan perekaman,” tutur Plt Kadisdukcapil Kota Cirebon, Drs. Rahmat, Senin (18/11).

Lebih lanjut, kata Rahmat, e-KTP akan digunakan sebagai syarat bagi masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Banyak juga pemilih pemula,” jelasnya.

Disdukcapil membuka jam tambahan pelayanan untuk mengantisipasi masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, namun tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum memiliki e-KTP.

Beberapa waktu lalu, dan hingga saat ini, Disdukcapil membuka pelayanan pada setiap hari Sabtu, meskipun tidak seluas hari biasa.

Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kota Cirebon.

“Pemilih pemula sebaiknya memanfaatkan pelayanan yang dibuka pada hari Sabtu. Kami juga sudah melakukan perekaman di sekolah-sekolah,” pungkasnya. (ade)

 

Tag
Share