Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 3,5 Ton Pupuk Subsidi di Desa Bunder

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dan jajarannya melakukan ekspose pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder Kecamatan Susukan.  

Sedikitnya, ada 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan 9 kilogram (kg) pupuk subsidi jenis NPK ponska telah diamankan oleh polisi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan itu bermula dari curhatan petani yang mengeluh sulitnya mencari pupuk subsidi. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dipimpin Wasit Kontroversial, Sudah Keluarkan 418 Kartu Kuning Sepanjang 2024

Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dan mendapatkan informasi ada penyalahgunaan pupuk subsidi. 

Atas informasi itu, kata Kombes Sumarni, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan penggerebekan ke lokasi rumah terduga pelaku di Desa Bunder Kecamatan Susukan.

Dijelaskannya, pelaku memang bukan pengecer resmi pupuk subsidi tapi menjual pupuk jenis urea kepada warga yang bukan merupakan kelompok tani atau petani.

BACA JUGA:Kalah Bersaing, Dishub Ngaku Kesulitan Bangkitkan Angkot

“Hasil dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kg pupuk subsidi jenis NPK ponska, uang tunai Rp450 ribu, nota pembelian pupuk subsidi jenis urea,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada Radar Cirebon, Senin 18 November 2024.

Lebih lanjut, dijelaskannya, kepada penyidik, terduga pelaku berinisial TR mengaku berprofesi sebagai petani dan membeli pupuk subsidi tersebut kepada agen resmi, yang kemudian dikumpulkan. 

Bahkan, kata Kombes Sumarni, pelaku juga meminta data istri dan ponakan untuk mendapatkan bantuan pupuk subsidi.

BACA JUGA:Gandeng GMNI Cirebon Ajak Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

“Jadi pupuk yang dibeli dari agen resmi ini kemudian dipool di gudang miliknya untuk kemudian dijual lagi ke petani yang membutuhkan secara eceran dengan harga di atas HET,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B atau pasal 1 sub E3 UU darurat RI Nomor 7 tahun 1955, atau pasal 34 Permendag Nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Tag
Share