Dishub Pasang Spanduk Larangan Parkir di Atas Trotoar, Plang Kuning Tertempel Lokasi Parkir
Parkir di atas trotoar di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, arah menuju Jalan Pemuda, Kamis 14 November 2024.-dokumen -tangkapan layar
BACA JUGA:Pabrik Briket Terbakar, 5 Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Seorang Petugas Pingsan Saat Bertugas
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Cirebon mengusulkan agar parkir motor, khususnya di CSB, dikelola secara fleksibel, yaitu bisa menggunakan tunai maupun e-money.
Namun, hingga kini pengelola parkir CSB tetap mewajibkan pengguna sepeda motor untuk menggunakan e-money, baik dalam bentuk aplikasi maupun kartu.
Hal ini menyebabkan pengguna motor yang tidak memiliki e-money terpaksa parkir di badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung dan pengguna jalan lainnya.
Iing menjelaskan bahwa parkir kendaraan yang tercecer di badan jalan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Penundaan Bansos Setelah Pilkada Berdampak Serius Warga Miskin
Di sisi lain, ia meminta pihak terkait untuk berkoordinasi mencari solusi agar parkir motor di CSB yang tercecer di badan jalan bisa tertib kembali.
“Yang jelas, kami mengajak semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan, untuk segera mengeksekusi solusi ini. Karena ini melanggar aturan, kami juga meminta kerjasama dari pengguna jalan untuk tidak memanfaatkan ruas-ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir,” jelas Iing.
Ia juga meminta kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Kepada pengguna jalan, mohon kesadarannya dan kerjasamanya, karena tempat tersebut bukan untuk parkir. Badan jalan seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan,” pungkasnya.