Soal Polemik Penyerobotan Lahan, Komisi III Tawarkan 2 Opsi sebagai Solusi
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi Gilang Ramadhan, bersama PT PLN Unit Cirebon, PT CEPR, BPN Kabupaten Cirebon perihal dugaan penyerobotan lahan, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon menawarkan dua opsi sebagai solusi menyelesaikan polemik penyerobotan lahan yang melibatkan warga dengan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Opsi tersebut, disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana ST MM saat audiensi yang melibatkan pemilik lahan, PT CEPR, PT PLN Unit Cirebon dan BPN Kabupaten Cirebon di Ruang Banggar DPRD, Senin 11 November 2024.
Audiensi tersebut, kata Anton, bermula adanya aduan kasus penyerobotan lahan pada lahan milik pribadi oleh PT CEPR di Desa kanci, Blok Siwanter, Kecamatan Astanajapura, atas nama Gilang Ramadhan pada tanggal 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Manajer Timnas Indonesia Konfirmasi Bakal Ada Pemain Senior di Piala AFF 2024, Apakah Maarten Paes?
Sebab, tanah tersebut dibangun Tower 05 SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500 Kv yang menghubungkan PT CEPR dengan Gardu Induk Tegangan Tinggi PLN di Mandirancan-Kuningan.
“Atas aduan itu, Komisi III turun tangan turut andil menangani sengketa lahan warga yang melibatkan PT CEPR. Kami pun mengajukan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan itu, menggeser tower dan tanah yang terdapat bangunan tower itu di sewa atau dibeli,” terangnya.
Hasil audiensi itu juga, kata Anton, DPRD memberi waktu 14 hari kepada PT CEPR untuk menyelesaikan masalah tersebut.
BACA JUGA:Inilah 4 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Sorotan Jepang, Siapa Saja Sih?
“Solusi terbaik itu agar tanah saudara Gilang bisa terselesaikan dan distribusi listrik oleh PLN juga bisa berjalan dengan baik. Intinya audiensi berjalan lancar. Sebab semua pihak dihadirkan,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti peran PT CEPR dalam penyediaan listrik di wilayah tersebut, mengingat adanya PLTU namun wilayah Cirebon, sepanjang jalur Pantura masih gelap.
“Ada CSR dari PLTU, CEPR, PLN, dan lainnya harus bisa mewarnai, karena dari Jawa dan Bali saja bisa diterangi, masa di Kabupaten Cirebon gak terang,” paparnya.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilgub Jabar 2024: Pasangan ASIH Paparkan Sejumlah Program Unggulan
Sementara itu, pemilik lahan, Gilang Ramadhan, mengaku sudah lama memperjuangkan hak atas tanahnya di Desa Kanci, Blok Siwanter, Kecamatan Astanajapura. Sebab, tower 05 yang dibangun oleh PT CEPR mengambil sekitar 84 meter persegi dari lahannya.
“Saya ini kan menyuarakan aspirasi, terkait dengan lahan saya yang dipakai untuk tower 5 Sutet Mandirancan CEPR,” ungkapnya.