Debat Kedua Pilkada Kota Cirebon Sempat Ricuh Gara-gara Paslon 3 Keluarkan Kartu
Tiga paslon Pilkada Kota Cirebon foto bersama usai debat kandidat kedua pada Minggu (10//11/2024).-Abdullah-radar cirebon
CIREBON- Debat kandidat kedua paslon Walikota-Wakil Walikota Cirebon, Minggu (10/11/2024), sempat diwarnai kericuhan. Hal tersebut dipicu paslon nomor 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi.
Hal itu langsung memicu reaksi dari pendukung paslon nomor 1 dan 2. Pendukung paslon 1 dan 2 memprotes dan menyebut paslon 3 melanggar ketentuan karena mengeluarkan kartu program yang disebut sebagai APK atau alat peraga kampanye.
Sempat terjadi ketegangan, hingga Bawaslu dan aparat keamanan turun tangan. Kartu yang dibawa paslon nomor 3 pun diambil dan tidak diperkenankan untuk digunakan di arena debat.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin MPd yang ditemui media di sela-sela agenda debat itu mengatakan sebelum pelaksanaan debat kandidat kedua, sudah ada rapat koordinasi antara KPU, LO (narahubung) paslon, Bawaslu, Kepolisian, TNI, serta Dishub.
BACA JUGA:Debat dan Adu Gagasan: Komitmen untuk Kota Cirebon Lebih Baik
Saat rakor, sambung Joharudin, sebenarnya tidak dipermasalahkan untuk membawa catatan kecil. Karena saat rapat koordinasi, ada usulan dari salah satu LO paslon untuk tak membawa catatan, tapi LO paslon lain mengusulkan untuk membawa catatan kecil.
Kata Joharudin, memang tidak diatur secara rinci apa yang boleh dibawa atau yang tidak boleh. Yang jelas tidak boleh membawa alat peraga kampanye atau APK.
Mengenai kartu yang dikeluarkan paslon 3 saat debat, ia mengaku tidak tahu kartu itu masuk kategori bahan kampanye atau tidak.
Oleh karenanya, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu meminta ke KPU untuk mengambil kartu tersebut karena dianggap sebagai indikasi bahan kampanye dan agar tidak digunakan di arena debat. “Tadi sudah kami sampaikan juga ke tim kampanye dan sudah diambil (kartu) mereka sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Aksi Peminta Sedekah di Makam Sunan Gunung Jati, Ini Respons Pemkab Cirebon
Menurut Joharudin, secara norma tidak diatur, tapi kalau APK bahan kampanye itu tidak boleh. “Kartu ini kami belum tahu apakah termasuk APK atau tidak karena tidak tahu isinya,” ujarnya.
Tapi karena berpotensi konflik, lanjut Joharudin, maka disarankan tidak membawa itu (kartu). “Kalau catatan kecil memang diperbolehkan. Setelah kartu itu ditarik, debat kedua di beberapa sesi berjalan lancar,” terang Joharudin.
Sementara itu, Calon Walikota Effendi Edo saat dikonfirmasi wartawan usai debat, menganggap itu hanya kesalahpahaman saja. “Hanya kesalahpahaman saja,” ujarnya singkat. (abd)