Episode Baru bagi Buruh
Oleh: Achmad Salim*
KETIKA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak berlaku, hal ini menjadi babak baru dalam perjuangan buruh di Indonesia.
UU Cipta Kerja sebelumnya dikenal sebagai "Omnibus Law" yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan memacu investasi, namun sejak awal, kehadirannya menuai protes besar dari kalangan buruh.
Berbagai elemen masyarakat, terutama serikat buruh, menilai UU ini mengabaikan hak-hak pekerja dan lebih memihak pada kepentingan investasi.
BACA JUGA: Setelah Turun Hujan Atap SDN Nunuk Ambruk
Dalam konteks tidak berlakunya UU Cipta Kerja, muncul berbagai pertanyaan. Kita akan membahas posisi buruh dalam episode baru ini, menggali dampak yang mungkin timbul, serta merenungkan langkah-langkah strategis yang bisa diambil untuk masa depan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
UU Cipta Kerja dan Dinamikanya
Dengan menyederhanakan peraturan, pemerintah berharap iklim investasi di Indonesia semakin kompetitif, dan diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Namun, sejak awal kemunculannya, UU Cipta Kerja menuai protes dari kalangan buruh dan aktivis.
BACA JUGA:Taman Kehati Indramayu, Lestarikan Berbagai Spesies Tumbuhan dan Hewan
Sejumlah poin dalam undang-undang tersebut dinilai melemahkan posisi tawar buruh, mengurangi hak-hak pekerja, dan menciptakan ketidakpastian kerja. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain:
Kemudahan Penggunaan Sistem Kontrak dan Outsourcing: UU ini dianggap membuka peluang bagi perusahaan untuk mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak tanpa batas waktu yang jelas, sehingga mengurangi jaminan pekerjaan jangka panjang.
Pengurangan Besaran Pesangon: Peraturan mengenai pesangon dianggap merugikan buruh karena mengurangi hak pekerja ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengaturan Upah Minimum yang Lebih Fleksibel: UU Cipta Kerja mengatur bahwa upah minimum dapat ditentukan berdasarkan sektoral dan wilayah, yang memicu kekhawatiran akan terjadinya penurunan standar hidup buruh.