Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Ini Kata Kemendagri

KPK resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).-ist-radar cirebon

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons dugaan hilangnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Kemendagri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara hukum kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku telah mendapatkan informasi terkait dugaan hilangnya Sahbirin Noor. Ia mengingatkan Sahbirin Noor, untuk menghormati proses hukum.

"Kami akan segera berkoordinasi. Kemarin juga mendapatkan informasi dan laporan seperti itu. Ya tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati prosesor hukum, karena status beliau kan juga masih definitif ya. Tentu harus menghormati status hukum," kata Bima Arya usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).

"Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau," sambungnya.

BACA JUGA:Berbagi Pengalaman Menghadapi Stigma

Mantan Walikota Bogor itu mengaku belum mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Ia memastikan, akan membuka komunikasi dengan KPK dan kepolisian untuk mencari Sahbirin Noor. "Belum, belum. Segera kita cek," ucap Bima Arya.

Lebih lanjut Bima Arya menyatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait hilangnya Sahbirin Noor. Ia memastikan, urusan pemerintahan di Kalsel tetap berjalan seperti biasa meski Sahbirin Noor tersangkut permasalahan hukum.

"Pemdanya, nanti saya koordinasikan dulu ya, belum dapat laporannya. Segera kita akan sampaikan," tegas Bima.

KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

BACA JUGA:KPU Lantik 3.829 Orang KPPS Tersebar di 547 TPS

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ungkap Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nia mengaku, KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). "Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," tegas Nia.

Terpisah, dalam upaya mencari keberadaan Sahbirin Noor, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diperiksa di kantor BPKP, Kalsel. Adapun kelima orang saksi itu yakni pegawai negeri sipil pada Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman, pramusaji kediaman gubernur Ismail, Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan Rensi Sitorus, swasta Hamdani, ketua RT001/RW 001 Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Muhammad Sukini. Kelima saksi itu didalami terkait keberadaan Sahbirin Noor.

Tag
Share