KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar di Km 184+1/2 Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang

KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar Km 184+1/2 Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang-istimewa-

INDRAMAYU - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon telah menutup perlintasan liar di Km 184+1/2, yang berada antara Stasiun Kertasemaya–Jatibarang di Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa penutupan perlintasan liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalur kereta api, mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan tidak boleh dibuat sebidang.

"Penutupan perlintasan liar dilakukan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di wilayah Daop 1 hingga Daop 9 serta Divre I hingga Divre IV," ungkapnya, Kamis (31/10).

Rokhmad menambahkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2024, telah ditutup 19 perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Penyakit Gondongan Serang Anak-Anak Sekolah Dasar, Akibat Virus dan Waspada Menular

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon juga telah melakukan sosialisasi bersama unsur kewilayahan kepada warga sekitar lokasi, baik secara langsung maupun dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Masyarakat yang biasanya menggunakan perlintasan liar ini diharapkan beralih ke jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

"Tindakan ini diambil untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup," jelas Rokhmad.

Rokhmad juga mencatat bahwa di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat total 175 perlintasan kereta api, terdiri dari 156 perlintasan sebidang dan 19 perlintasan tidak sebidang. Dari perlintasan sebidang, 82 titik tidak dijaga, sementara 74 titik dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, atau masyarakat secara swadaya. Untuk perlintasan tidak sebidang, terdapat 4 titik flyover dan 15 titik underpass.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA untuk tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan turut menjaga keselamatan perjalanan KA, karena keselamatan ini merupakan tanggung jawab bersama," pungkasnya. (oni)

 

Tag
Share