Paslon Nina-Tobroni Paling Besar
KANDIDAT: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu saat pengundian nomor urut. KPU Kabupaten Indramayu telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari tiga paslon.-anang syahroni-radar indramayu
INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu resmi mengumumkan hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dalam Pilkada Indramayu 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Indramayu Nomor 283/PL.02.2-PU/3212/2024, ketiga paslon telah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.
Ketua KPU Indramayu, Masykur didampingi Kadiv Teknis Penyelenggara Zaenal Masduki menyatakan, pihaknya telah menerima LPSDK dari ketiga paslon sejak 23 Oktober 2024.
“Kami sudah menerima LPSDK dari 3 paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Bambang Hermanto-Kasan Basari pada 23 Oktober 2024, paslon nomor urut 2 Lucky Hakim-Syaefudin, dan paslon nomor urut 3 Nina Agustina-Tobroni pada 24 Oktober 2024,” ungkap Masykur, Senin (28/10).
BACA JUGA:Saya Tidak Mendukung “Pengentasan Kemiskinan”
Kemudian, Masykur merinci jumlah LPSDK masing-masing paslon yang sudah dilaporkan kepada KPU.
Dijelaskannya, untuk Paslon Nomor Urut 1, Bambang Hermanto-Kasan Basari, melaporkan jumlah LPSDK sebesar Rp0. “Laporan ini disampaikan oleh tim pemenangan mereka pada 23 Oktober 2024,” ujar Masykur.
Sedangkan, Paslon Nomor Urut 2, Lucky Hakim-Syaefudin, melaporkan LPSDK pada tanggal 24 Oktober 2024, sebesar Rp179.485.000.
Seluruh dana ini, lanjutnya, berasal dari perseorangan, dengan rincian berupa barang senilai Rp171.235.000 dan jasa senilai Rp8.250.000.
BACA JUGA:Seni Lukis Wahana Edukasi Budaya
Sementara itu, LPSDK Paslon Nomor Urut 3, Hj Nina Agustina-Tobroni, paling banyak yakni sebesar Rp3.467.500.000.
Dana kampanye yang dilaporkan pada 24 Oktober 2024 ini, terdiri dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp3.250.000.000 dan dari perseorangan sebesar Rp217.500.000.
“Total dana terbagi dalam bentuk uang sebesar Rp5.000.000, barang senilai Rp1.942.500.000, dan jasa senilai Rp1.520.000.000,” ungkapnya.
Masykur menambahkan, LPSDK tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi KPU Kabupaten Indramayu.