Bupati Cirebon Tak Jadi Lengser Akhir Desember 2023

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg-seno dwi priyanto-radar cirebon

CIREBON- Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi urung selesai di Desember 2023. Kepemimpinan Imron dan Ayu akan tetap berlanjut sampai Mei 2024 mendatang sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) dalam SK pelantikan sebagai kepala daerah Kabupaten Cirebon.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait pasal 201 Ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugtan tersebut diajukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan beberapa kepala daerah yang pilakdanya dilaksanakan di 2018 namun dilantik di tahun 2019.

Diterimanya gugatan tersebut secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah yang pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember ini. Hasil ini tentu berlaku bagi Bupati Cirebon Imron MAg dan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih yang sebelumnya sudah ditetapkan selesai pada 31 Desember 2023 ini.

Bahkan penetapan selesainya pemerintahan Imron- Ayu sudah diumumkan di DPRD beberapa waktu lalu. Bahkan DPRD Kabupaten Cirebon dan Pemprov Jawa Barat sudah mengirimkan nama-nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Cirebon sebagai pengganti Imron.

BACA JUGA:Pagar Nusa PAC Ligung Jatitujuh Berjaya

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa saat dihubungi Radar Cirebon menjelaskan bahwa informasi terkait diterimanya gugatan beberapa kepala daerah terkait Pasal 201 Ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah ia dengar. Bahkan rilis materi terkait pemberitaan hasil gugatan tersebut sudah ia baca.

“Kalau berita terkait gugatan beberapa kepala daerah itu sudah saya baca. Tentunya ini jadi perhatian kita karena ini terkait proses yang akan berlangsung di Kabupaten Cirebon," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, kemarin.

Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkab Cirebon adalah menunggu informasi serta petunjuk lebih lanjut, baik dari Pemprov Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses yang berlangsung di Cirebon.

“Kita tentu sifatnya menunggu seperti apa petunjuk dari provini maupun pusat. Tapi melihat hasil gugatan itu, tentunya ini akan menjadi satu kepastian jika AMJ Bupati Cirebon juga otomatis mengikuti keputusan dari MK tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:Penilai Lomba Pengelolaan Bank Sampah Helat Verifikasi Lapangan

Perlu diketahui, dalam SK pengangkatannya, AMJ Bupati Cirebon akan berakhir pada 17 Mei 2024. Imron sendiri maju Pilkada 2016 bersama Sunjaya Purwadisastra. Imron awalnya maju sebagai Wakil Bupati, tapi kemudian naik menjadi Bupati ketika Sunjaya terkena OTT KPK. (dri)

Tag
Share