Desak KPU Munculkan Isu KIP

MINTA KPU MASUKAN KIP: Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Adi Arifudin SH mendesak KPU untuk mengangkat isu keterbukaan informasi publik saat debat kandidat calon walikota-wakil walikota Cirebon.-istimewa-radar cirebon

CIREBON - Komisi Informasi Kota Cirebon mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk mengangkat isu keterbukaan informasi publik saat debat kandidat calon walikota-wakil walikota Cirebon nanti.

Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Adi Arifudin SH mengatakan, keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Isu mengenai keterbukaan publik, adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik. Ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana komitmen para calon kepala daerah dalam memimpin pemerintahan ke depan," ujarnya, Rabu (23/10).

Adi menuturkan, pelayanan informasi publik yang baik, perlu ditingkatkan sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demoktratis.

BACA JUGA:Warga Ingin Paslon Terjun Langsung

Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi, khususnya kedaulatan rakyat.

 Dalam hal keterbukaan informasi, calon kepala daerah wajib memiliki komitmen yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik. Serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

Untuk memperkuat komitmen kepala daerah tersebut, kata dia, seharusnya dicantumkan dalam bentuk Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik sebagai wujud tanggung jawab kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan demokratis. 

"Maklumat harus dibarengi dengan komitmen kepala daerah beserta perangkatnya. Sehingga, pelayanan publik bisa berjalan maksimal," ujarnya. 

BACA JUGA:4.120 DPT Belum Miliki E-KTP

Pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, pasangan calon kepala daerah wajib memiliki komitmen pelayanan informasi publik dan pelayanan publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya, pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan KPU.

"KPU sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah, seyogianya mewajibkan kepada pasangan calon kepala daerah untuk memasukan materi pelayanan informasi publik dan pelayanan publik," tegasnya.

Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Komitmen Pelayanan Informasi Publik oleh kepala daerah terpilih dalam melaksanakan dan mewujudkan visi, misi dan program. Sebagaimana janjinya pada kampanye dan debat di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. (azs)

Tag
Share