Bahas RAPBD dan Perubahan Perpres 53 Tahun 2023

Pimpinan DPRD Majalengka dan Sekretaris DPRD Majalengka melakukan konsultasi ke Kemendagri RI.-istimewa-radar majalengka

MAJALENGKA - Dalam rangka pembahasan RAPBD Tahun 2025 di masa transisi kepemimpinan dan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2023, Pimpinan DPRD Majalengka dan Sekretaris DPRD Majalengka melakukan konsultasi ke Kemendagri RI.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Majalengka, Drs H Agus Permana MM, materi pembahasan yang dikonsultasikan oleh pihaknya bersama para pimpinan DPRD Majalengka mencakup pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025 di masa transisi kepemimpinan, serta perubahan Perpres 53/2023 kembali menjadi Perpres 33/2020.

Perpres 53 Tahun 2023 tersebut, kata dia, berisi tentang perubahan Standar Harga Satuan Daerah (SHSD), yang sangat penting dalam pengembangan dan pengelolaan infrastruktur di daerah, termasuk di Kabupaten Majalengka. 

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mendukung pembangunan infrastruktur, dan menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi.

BACA JUGA:Pengurus Persis Masuk Kabinet Prabowo

"Dengan konsultasi ini, diharapkan DPRD dan Sekretariat DPRD Majalengka dapat memperoleh kejelasan dalam tata laksana dan tata kelola berkaitan dengan Perpres tersebut, yang membahas SHSD," jelasnya.

Ketua DPRD Majalengka, Disi Supardi SH, menambahkan bahwa keberangkatan pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD Majalengka dan Sekretaris Dewan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bertujuan untuk berkonsultasi mengenai pembahasan rencana penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025 di masa transisi.

Dikatakannya, dengan dilibatkannya seluruh unsur pimpinan dalam kegiatan tersebut, diharapkan dapat membantu dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan target pendapatan, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, maupun lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang akan diperoleh Kabupaten Majalengka dan akan dirumuskan dalam RAPBD dan APBD tahun 2025.

"Kami bersama para pimpinan DPRD dan Sekwan sengaja berkonsultasi ke Kemendagri RI, tidak lain untuk membahas RAPBD tahun 2025 yang akan disusun dan ditetapkan oleh DPRD Majalengka, sekaligus berkonsultasi mengenai perubahan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah, yang nantinya akan menjadi acuan dalam perumusan penganggaran di Kabupaten Majalengka," jelasnya.

BACA JUGA:Kaji Ulang Dampak Perumahan

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Majalengka, Deden Herdiana Narayana, atau Kang Dehan. 

Ia mengatakan bahwa konsultasi ke Kemenkeu tersebut merupakan salah satu bagian dari proses yang harus dilewati DPRD sebelum menetapkan APBD.

Pihaknya akan menerima masukan dan saran dari kementerian untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rancangan APBD di Kabupaten Majalengka. (bae/adv)

 

Tag
Share