Kaji Ulang Dampak Perumahan

Kabid Perumahan DPKPP Yayan Suratman akan turun ke lapangan menindaklanjuti pergerakan tanah imbas pembangunan perumahan di Beber.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Warga RT 02 RW 07 Blok Pon Desa Beber Kecamatan Beber melayangkan surat pengaduan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Mereka meminta DPKPP mengkaji ulang teknis terkait dampak lingkungan pengembangan perumahan Graha Beber Raya. 

Pasalnya, pergerakan tanah yang merusak rumah penduduk sekitar diduga imbas pembangunan perumahan Griya Beber Raya. Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Ir Adil Prayitno MT melalui Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon Yayan Suratman mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung lokasi pengembangan perumahan Graha Beber Raya yang dikelola oleh PT Tri Manunggal Utama. 

Peninjauan ini, kata Yayan, akan melibatkan pertemuan dengan pihak pengembang dan pemeriksaan langsung kondisi di lapangan. Sebab, pihaknya belum mengetahui secara pasti posisi rumah penduduk dan perumahan milik pengembang.  

"Saya juga baru tahu, pas pemberitaan di media. Kemudian ada surat masuk dari warga setempat yang meminta mengkaji ulang teknis terkait dampak lingkungan pengembangan perumahan di luas lahan 43.458 meter persegi," kata Boyan -sapaan akrab Yayan Suratman, kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024). 

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri, Pj Bupati Cirebon Ajak Lawan Kebodohan dan Kemiskinan

Menurutnya, jika dilihat dari aspek dokumen perizinan, proyek pengembangan perumahan itu lengkap. Bahkan, sudah dua kali melakukan revisi siteplan di tahun 2019 dan 2022. "Dari segi perizinan, semua sudah lengkap dan ditempuh oleh pengembang. Berdasarkan site plan, ada sekitar 350 unit rumah yang telah terbangun pada tahap satu dan dua," terangnya.

Selain itu, lanjut Boyan, sebelumnya sudah ada agreement bahwa pihak pengembang akan melakukan penyenderan tanah di sekitar lokasi tersebut. Namun, pihaknya masih akan memastikan apakah pengembang telah memenuhi kewajiban penyenderan yang sebelumnya sudah disampaikan. 

"Kita belum tahu apakah kewajiban penyenderan tersebut sudah ditempuh atau belum. Oleh karena itu, besok kami akan turun langsung ke lapangan untuk meninjaunya," ungkapnya. 

Masih kata Boyan, proyek perumahan Graha Beber Raya ini diharapkan dapat memberikan solusi hunian bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, namun kepatuhan terhadap aturan dan standar pembangunan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

BACA JUGA:Targetkan Zero Stunting, Sekda Perkuat Penanganan Stunting hingga Tingkat Desa

Terpisah, Camat Beber Jois Putra SE, memberikan klarifikasi terkait peristiwa amblesnya tanah di wilayah Desa Beber. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu, bukan peristiwa baru-baru ini seperti yang beredar.

"Itu bukan longsor, melainkan tanah yang ambles. Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun kemarin, dan saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kuwu setempat," katanya. 

Mantan Kabag Barang dan Jasa Setda itu mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), DPKPP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

"Memang isu yang berkembang, amblesnya tanah warga tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan perumahan di wilayah tersebut," imbuhnya. 

Tag
Share