Minggu, 06 Okt 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Kabupaten Kuningan
Detail Artikel
Ramai-ramai Desak Bawaslu Kuningan
Reporter:
Deden F
|
Editor:
Deden F
|
Kamis , 21 Dec 2023 - 21:28
ramai-ramai desak bawaslu kuningan munculnya dugaan kampanye politik oleh anggota dewan di kuningan saat kegiatan reses menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. bahkan jika dugaan itu benar, maka pihak terkait khususnya bawaslu kuningan wajib turun tangan. ketua dcp pdi perjuangan kuningan, h acep purnama berharap, agar adanya dugaan kampanye di saat reses mesti diproses oleh bawaslu kuningan. jika ada sesuatu yang mesti ditindak, maka harus segera diproses. "jangan sampai dibiarkan, ini membunuh demokrasi. kalau misal dugaan itu benar, maka harus ada ketegasan dari pihak pengawas," singkatnya kepada awak media, rabu (20/12). sementara pengamat kebijakan publik, soedjarwo menekankan, ada tindak lanjut bawaslu terhadap dugaan pelanggaran secara lebih transparan. sehingga masyarakat luas tahu, bahwa bawaslu kuningan memang berkomitmen tegas menindak setiap jenis pelanggaran di tahapan pemilu 2024. baca juga:segera reservasi malam tahun baru di aston cirebon “masyarakat berharap bawaslu jangan hanya lip service, atau macan kertas. silakan tahapan penindakan atas temuan dugaan pelanggaran tersebut bisa dipublikasikan,” tegasnya. dia menyebut, jika bawaslu bisa menuntaskan hingga ada sanksi bagi dugaan pelanggaran, maka menjadi preseden baik untuk kehidupan berdemokrasi di kuningan. "jadi itu bisa menjadi prestasi juga untuk bawaslu. sebab telah membuktikan komitmen melakukan pengawasan yang benar-benar tegas,” ujarnya. dia melihat, situasi sekarang masyarakat sudah melek politik. maka jika pada kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu tersebut tak ada kejelasan, malah bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pengawas pemilu. baca juga:pnm cirebon resmikan kampung madani di desa mundu pesisir sebelumnya disampaikan ketua bawaslu kuningan, firman dalam keterangan persnya, selasa (19/12), jika masa reses atau kunjungan kerja anggota dewan ke daerah konstituen untuk menyerap dan menampung aspirasi, tidak boleh dijadikan ajang kampanye pemilu 2024. pada uu nomor 13/2019 tentang mpr, dpr, dprd, dan dpd (md3) memang diatur bahwa anggota dpr/dprd harus menyampaikan reses kepada konstituen. “masa reses tetap bisa dilaksanakan dan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih. hanya saja di dalamnya tidak boleh ada unsur kampanye atau pencalonan dirinya, terutama mereka caleg incumbent yang saat ini masih sebagai anggota legislatif,” tegasnya. pihaknya mengingatkan, agar anggota dewan yang kembali mencalonkan diri pada pileg 2024, tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye. baca juga:ipb cirebon jalin kerja sama dengan 2 perguruan tinggi luar negeri "ada yang perlu diingat dari anggota dprd ini, ketika melakukan reses ke desa-desa di dalam pelaksanaan jangan sampai ada kegiatan kampanye," pintanya. dia memaparkan, unsur kampanye itu meliputi ajakan memilih dan unsur-unsur kampanye lainnya. karena jelas ini sudah memasuki masa tahapan pemilu 2024. "jika terjadi hal seperti itu, maka tindak pidana pemilu akan menjerat anggota dprd yang melakukan. maka pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran, ini dijelaskan pada pasal 304 ayat 1 uu nomor 7/2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," tandasnya. ketentuan itu, lanjutnya, dipertegas dengan ayat 2 huruf d bahwa fasilitas negara dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan apbn atau apbd. baca juga:disbudpar kembangkan budaya pariwisata "kegiatan reses ini kan dibiayai dengan uang negara. karena itu, dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye," ujarnya. saat ditanya soal dugaan anggota dewan yang melakukan hal tersebut, ia mengaku masih dalam pengkajian. "kami sedang menggali temuan tersebut sesuai di uu nomor 7 di pasal 280, kami sedang menyamakan persepsi bersama tim gakkumdu. setelah kita kaji, langkah selanjutnya diputuskan oleh gakkumdu apakah memenuhi syarat formil atau material untuk dilanjutkan atau tidak,” terangnya. (ags)
1
2
»
Tag
# reses
# bawaslu kuningan
# pelanggaran
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 22 Desember 2023
Berita Terkini
XL Axiata Rilis “HYFE”: Kebebasan dan Kemudahan Internet dari XL PRIORITAS
Berita Utama
37 menit
Waspada! Fenomena La Nina Akan Menerpa Indonesia pada Oktober 2024, Berpotensi Memicu Hujan Lebat di Wilayah B
Berita Utama
1 jam
Makin Populer! Akun Instagram Maarten Paes Kini Tembus Lebih dari 1,7 Juta Pengikut
All Sport
1 jam
Kalahkan China, Indonesia Juara Piala Suhandinata 2024
All Sport
1 jam
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Nasional
19 jam
Berita Terpopuler
HUT Ke-79 TNI Berlangsung Meriah di Monas, Paling Ramai dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Nasional
20 jam
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Nasional
19 jam
Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat
Nasional
19 jam
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN
Nasional
19 jam
Hasil Survei Indikator, 83,4 Persen Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo Lebih Baik
Nasional
19 jam
Berita Pilihan
Kevin Diks Beri Kode, Apakah Siap Bela Timnas Indonesia?
All Sport
1 hari
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat Jika Mampu Kalahkan Bahrain dan China di Oktober Ini
All Sport
2 hari
Maarten Paes Alami Cedera Ringan, Nama Emil Audero Mencuat
All Sport
2 hari
Nama Justin Hubner Hilang dari Skuad Timnas Indonesia, Ada Apa Sebenarnya?
All Sport
3 hari
Ratusan Cagar Budaya Dikembalikan Belanda, Salah Satunya Ada Arca Ganesha
Nasional
4 hari