Kasus Produksi Film Dewasa Kelas Bintang, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang. -ist-radar cirebon

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang. Vonis ini juga berlaku bagi terdakwa lainnya, yakni Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

Vonis kepada Siskaeee dan kawan-kawan dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). Hakim menilai, Siskaeee dan terdakwa lainnya menyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim berpandangan tidak alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa sehingga harus menjalani hukuman.

Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee mengaku bersyukur. Terlebih vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," kata Siskaeee.

Dalam kesempatan ini, Siskaeee juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," pungkas Siskaeee.

BACA JUGA:Hari Santri Nasional, Momentum Peningkatan Nilai Religius di Kota Cirebon

Sementara itu, penasihat hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak belum memutuskan akan menempuh banding. Tim penasihat akan berdikusi terlebih dahulu dengan terdakwa. "Kami nanti akan ketemu dulu, kami akan diskusikan apakah banding atau tidak," kata penasihat hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, Selasa (22/10).

Gading menilai, dalam kasus ini Siskaeee juga korban dari sutradara film yang memproduki film dewasa. Dia pun bersyukur sang sutradara dijatuhi vonis lebih berat yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kita komunikasikan. Tapi dari tuntutan yang dilakukan jaksa, 2,6 tahun dan yang lain 2 tahun akhirnya semua divonisnya sama. Artinya, di sini keadilan itu diberikan oleh hakim," jelasnya. (jp)

Tag
Share