Cemarkan Nama Baik Kades Wangkelang, Tim Relawan Paslon Eman-Den Dilaporlkan ke Polres
H Indra Sudrajat dan Kuwu Wangkelang Deni Suherman mendatangi Polres Majalengka untuk melaporkan pencemaran nama baik.-dokumen -tangkapan layar
"Penghinaan melalui platform media sosial ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Wangkelang, Deni, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, apalagi terkait pembagian uang. Tuduhan ini sangat merugikan saya karena tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Deni.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Majalengka," imbuhnya saat ditemui usai melakukan pelaporan.