Lembaga Survei Wajib Daftar Paling Lambat 30 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa mengimbau kepada semua lembaga survei yang melakukan survei jejak pendapat Pilkada 2024, untuk segera mengurus pendaftaran.-dokumen -tangkapan layar

Tag
Share