Segera Sertifikatkan Tanah Warga Desa Cengal dan Nunukbaru

BPN siap bergerak cepat untuk memproses pensertifikatan bidang tanah warga Desa Cengal dan Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.-BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA-radar cirebon

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka siap bergerak cepat untuk memproses pensertifikatan bidang tanah warga Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan bahwa jajarannya siap mendukung penuh proses alih status permukiman warga di dua desa tersebut, yang kini masih ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan survei kawasan Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, yang beberapa waktu lalu telah dipasangi pal batas hutan lindung serta permukiman warga.

"Kami mendukung penuh langkah percepatan untuk pelepasan hak atas tanah kepada masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunukbaru," kata Wendi Isnawan, Jumat (11/10).

BACA JUGA:Dekati Pemilih, Tim Pemenangan Ridho-Kamdan Bakti Sosial di Pagundan

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan hutan lindung untuk permukiman warga.

Ia mengatakan bahwa BPN Majalengka akan langsung mengurus pensertifikatan bidang tanah masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunukbaru setelah KLHK RI menerbitkan SK tersebut.

Pasalnya, warga kedua desa itu tinggal selangkah lagi memiliki hak atas tanah yang mereka tempati sejak ratusan tahun lalu, setelah KLHK RI dan Pemkab Majalengka memasang pal batas hutan lindung serta permukiman warga.

"Kami ingin bergerak cepat, sehingga survei lapangan dan lainnya sudah dilakukan sebagai persiapan awal. Ketika SK KLHK terbit, kami siap menindaklanjuti," ujar Wendi Isnawan.

BACA JUGA:Lembaga Survei Harus Berbadan Hukum

Wendi menyampaikan bahwa dukungan penuh BPN Majalengka merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunukbaru.

Ia mengakui bahwa dari hasil survei ke Desa Nunukbaru, proses pemasangan pal batas hutan lindung dan permukiman warga masih berlangsung, karena jumlahnya mencapai 200-an patok.

"Nantinya, kami juga akan mengukur luas bidang tanah setiap rumah di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru sebagai tahapan untuk pembuatan sertifikat tanahnya," ujar Wendi Isnawan.

Selain itu, ia juga mengimbau warga Desa Cengal dan Desa Nunukbaru untuk memasang patok batas tanah mereka.

Tag
Share