Warga Sujud Syukur, Sengketa Lahan Warga Nunuk Baru dengan Perhutani Berakhir Bahagia
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, dan Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melakukan pemasangan pal batas tanah.-istimewa-radar majalengka
BACA JUGA:Ribuan Disabilitas Mental Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Pasalnya, sebagian permukiman di dua desa tersebut sejak ratusan tahun lalu masih diklaim sebagai hutan lindung, sehingga masyarakat belum memiliki hak atas tanah yang mereka tempati.
Oleh karena itu, Pemkab Majalengka bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tengah memproses alih status hutan lindung itu menjadi hutan produksi, yang kemudian akan diserahkan kepada warga sesuai mekanisme.
Menurut Juhana, langkah cepat itu menunjukkan keseriusan Pemkab Majalengka dalam memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru.
"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Penjabat Bupati, karena sudah membantu masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru," kata Juhana Zulfan saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (9/10).
BACA JUGA:Paguyuban Sopir dan Kernet Dukung Dani-Fitria
Pihaknya mengakui, permasalahan di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru sempat diusulkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mempercepat proses alih status lahannya.
Namun, Juhana yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka, mengatakan bahwa proses pengusulan Raperda terkait polemik lahan di dua desa itu, menurut informasi yang dapat dipercaya, tidak berjalan mulus.
"Kami juga sangat bersyukur kini masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru mendapatkan titik terang terkait hak atas tanahnya setelah kemarin dipasang pal batas permukiman dan hutan lindung," ujar Juhana Zulfan.
Ia berharap, proses selanjutnya mengenai alih status lahan permukiman itu berjalan lancar dan dipercepat, sehingga warga Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru mendapatkan kepastian hak atas tanahnya.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Beriman Mapping 40 Kecamatan di Pilkada 2024
Juhana pun mendorong Pemkab Majalengka untuk menindaklanjuti proses alih status tersebut hingga tuntas, agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.
"Mudah-mudahan, Pemkab Majalengka dan BPN bisa bersinergi untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru," kata Juhana Zulfan. (bae/ara)