Harapan Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara

Ilustrasi pemulihan keuangan negara.-istimewa-

BACA JUGA: Tingkatkan Anggaran Lembaga Keagamaan

Hal di atas merupakan suatu permasalahan yang menghambat pemulihan keuangan negara. Penanganan tipikor tidak terbatas bagaimana yang bersalah mendapatkan hukuman pidana penjara dan pidana denda, dengan kata lain, pola pikir penanganan tipikor harus ditambah dengan bagaimana optimalisasi pemulihan keuangan negara. 

Pola pikir tersebut sudah harus diterapkan sejak penyidikan tipikor tersebut dilaksanakan, selain untuk memperkuat pembuktian unsur pasal tindak pidana yang didakwakan nantinya berdasarkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dalam ranah penyidikan pun, salah satu contohnya adalah penyidik sudah harus kapabel melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

Bahwa nantinya aset-aset tersebut disita dalam tahap penyidikan dan menjadi barang bukti perkara serta dibuktikan dalam proses peradilan bahwa benar aset tersebut merupakan hasil dari tipikor untuk selanjutnya dilakukan pelelangan guna memulihkan keuangan negara. 

Ada secercah harapan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai solusi dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara. Namun harapan itu masih tertunda karena RUU Perampasan Aset belum juga disahkan hingga saat ini.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencari jalan keluar yang kreatif dan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan untuk mendukung semangat pemulihan keuangan negara. 

Hal yang dapat disimpulkan adalah pemulihan keuangan negara harus terus dioptimalkan dalam pelaksanaannya. Karena sekali lagi, penanganan tipikor tidak hanya berhenti pada pidana penjara serta pidana tambahan berupa pidana denda, tetapi bagaimana negara mendapatkan haknya kembali seperti sediakala. (*)

*Penulis adalah ASN pada Kejaksaan Negeri Kuningan

Tag
Share