Ini Desa yang Siap Gelar PAW Kuwu di Kabupaten Cirebon, Waktunya di Bulan Desember

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi menjelaskan rencana PAW kuwu lewat Pilwu Serentak, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Cirebon yang saat ini tidak memiliki kuwu definitif akan mengadakan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui Pemilihan Kuwu Serentak pada 1 Desember 2024 mendatang.

Pelaksanaan PAW ini dilakukan serentak karena adanya moratorium pemilihan kuwu akibat Pemilu 2024 dan Pilkada serentak yang juga akan dilaksanakan di tahun yang sama.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi kepada Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Kebakaran di Luragung Kuningan: Atap Rumah Ambruk, Penghuni Terkena Semburan Api

Diungkapkannya, ketujuh desa yang mengadakan PAW serentak adalah Desa Kalirahayu dan Desa Panggangsari Kecamatan Losari, Desa Damarguna Kecamatan Ciledug, Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak, Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan, serta Desa Waled Kecamatan Waled. 

“Ketujuh desa ini tidak memiliki kuwu definitif karena kuwu sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri,” ujar Nanan.

Mantan Kadiskominfo Kabupaten Cirebon ini menambahkan, saat ini pihaknya telah menyusun dan mempersiapkan tahapan untuk pelaksanaan PAW Pilwu Serentak.  

BACA JUGA:Roadshow Honda DBL West Java Series, 3.500 Pelajar Diberi Edukasi Safety Riding

“Hari ini (Selasa), kita sudah memasuki tahap penetapan atau persetujuan anggaran oleh penjabat kuwu. Kemudian, pada 9-15 Oktober, akan dilakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk peserta musyawarah desa"

"Tanggal 16 Oktober adalah pengesahan DPS, diikuti sosialisasi tahapan kepada peserta musyawarah desa pada 17 Oktober, dan penetapan tata cara pemilihan pada 18 Oktober,” ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Nanan, pada 25 November, akan dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon, pengundian nomor urut calon, serta pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon.

BACA JUGA:Laboratorium FUA UIN Syekh Nurjati Terima Masukan Program dari Dosen Universitas Istanbul

Setelah penetapan calon, sambungnya, proses dilanjutkan dengan laporan panitia mengenai calon kuwu terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemudian, laporan BPD kepada bupati melalui camat, dan verifikasi laporan oleh camat. 

Tag
Share