PKL Padati Hutan Kota, DLH Desak Penertiban

HUTAN KOTA: Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tampak menempati areal Hutan Kota Sumber, kemarin. DLH menyebutkan jika Hutan Kota harus steril dari PKL.-DENY HAMDANI-RADAR CIREBON

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Hutan Kota Sumber semakin menjamur. Padahal, sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, kawasan tersebut seharusnya steril dari aktivitas perdagangan. 

Plh Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, H Trio Ahdiyanto mengakui, saat ini banyak PKL yang berjualan di area Hutan Kota Sumber. “Seharusnya, Hutan Kota Sumber steril dari PKL,” ujar Trio Ahdiyanto kepada Radar Cirebon, kemarin.

Dijelaskannya, sebagai paru-paru kota, Hutan Kota Sumber harus dijaga dengan baik dan tidak boleh ada kegiatan jual beli disana. “Hutan Kota Sumber berfungsi sebagai penjaga ekologi. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas perdagangan di area tersebut,” jelasnya.

Trio menambahkan, sesuai Detail Engineering Design (DED), Hutan Kota Sumber hanya boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti pertunjukan seni. “Dalam DED, tidak diperbolehkan ada jual beli di Hutan Kota. Kegiatan yang diperbolehkan hanyalah kegiatan masyarakat, seperti penampilan karya seni,” katanya.

Diakuinya, DLH Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan PKL yang beroperasi di area tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban PKL di Hutan Kota. Para PKL sebenarnya sudah disediakan ruang di shelter yang berada di sebelah Taman Parkir,” tambah Trio.

Lebih lanjut, Trio mengungkapkan, pada tahun 2025, akan ada pengembangan Hutan Kota Sumber dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

“Pada 2025, kami akan melakukan pengembangan. Kami ingin membangun gerbang dan pagar di sekitar Hutan Kota Sumber agar PKL tidak bisa masuk ke dalam area tersebut,” pungkasnya. (den)

Tag
Share