PJR Tol Cipali Ringkus Buronan Curas Polda Jateng di KM 157

Buronan curas Polda Jateng berhasil diamankan oleh Tim PJR di KM 157 Tol Cipali, yang terletak di wilayah Kecamatan Kertajati.-istimewa-radar majalengka

MAJALENGKA - Petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan buronan Polda Jateng.

Kanit PJR Tol Cipali, AKP Anang Suryana, mengatakan bahwa pelaku curas tersebut ditangkap di KM 157 Tol Cipali, yang terletak di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (1/10) malam.

Saat itu, menurut Anang, petugas Tim Resmob Polda Jateng menghubungi jajarannya dan menyampaikan bahwa mereka sedang memburu buronan tindak pidana curas yang melintasi jalur Tol Cipali menggunakan minibus.

"Tim Resmob Polda Jateng juga menyebutkan ciri-ciri dan nomor pelat kendaraan yang digunakan pelaku curas tersebut," ujar Anang Suryana saat ditemui di Pos PJR Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (3/10).

BACA JUGA:48 Desa Wisata Terus Dikembangkan

Pihaknya langsung menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dan menggelar personel untuk menghadang kendaraan yang diburu oleh Tim Resmob Polda Jateng di KM 157 Tol Cipali.

Ia menjelaskan bahwa tidak lama kemudian, kendaraan yang telah disebutkan ciri-cirinya dan nomor pelatnya oleh Tim Resmob Polda Jateng melintas, sehingga langsung dicegat oleh personel PJR Tol Cipali.

Petugas PJR Tol Cipali kemudian mengamankan pelaku curas yang menjadi buronan Tim Resmob Polda Jateng beserta kendaraan yang digunakannya di KM 157 Tol Cipali.

"Saat itu, kami mengamankan pelaku yang melintasi Tol Cipali dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta, beserta kendaraan minibus yang digunakannya sebagai barang bukti," kata Anang Suryana.

BACA JUGA:Satu-satunya di Jawa Barat

Anang menambahkan bahwa jajarannya langsung menghubungi Tim Resmob Polda Jateng setelah berhasil menangkap buronan tindak pidana curas tersebut.

Pihaknya pun segera menyerahkan buronan itu kepada Tim Resmob Polda Jateng, bersama dengan barang bukti kendaraan minibus yang digunakan untuk melarikan diri dari kejaran petugas.

"Setelah pelaku curas tersebut diamankan, Tim Resmob Polda Jateng tiba di KM 157 Tol Cipali, sehingga kami langsung menyerahkannya saat itu juga," ujar Anang Suryana. (bae)

Tag
Share