KPU Revisi Lokasi Kampanye Paslon
BERI KETERANGAN: Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, untuk titik lokasi kampanye pada Pilkada, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan, dan ada yang dibolehkan tapi dengan catatan. Untuk lokasi lingkungan pendidikan seperti SD, SMP hingga SMK-abdullah-radar cirebon
CIREBON - Masa kampanye pada Pilkada 2024 di Kota Cirebon, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan. Kampanye baru dari kandidat.
Bahkan, kampanye yang digelar sejak 25 September 2024 belum ada tanda-tanda pengerahan masa dengan eskalasi besar. Dari lokasi kampanye, ternyata perguruan tinggi bisa menjadi lokasi kampanye. Itupun harus dengan catatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, untuk titik lokasi kampanye, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan, dan ada yang dibolehkan tapi dengan catatan.
Mardeko menjelaskan, untuk lokasi lingkungan pendidikan seperti SD, SMP hingga SMK/SMA, tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye pasangan calon (paslon).
BACA JUGA:Pj Walikota Ingatkan KPU Agar Pilkada Tidak PSU
Sedangkan untuk perguruan tinggi, lanjut Mardeko, diperbolehkan untuk menjadi lokasi kampanye, itu pun harus ada catatan, yakni mendapatkan izin dari rektor.
"Kampus boleh jadi tempat untuk kampanye, tapi mesti mendapatkan izin dari rektor,” ujarnya.
Sedangkan untuk sekolah, kata Mardeko, tidak diperbolehkan menjadi lokasi kampanye. Ada salah satu paslon sudah menginput jadwal kampanye di SIKADEKA.
Hanya saja, jadwal kampanyenya direvisi. Karena, di titik lokasi kampanye tersebut ada yang berlokasi di sekolah.
BACA JUGA:Jeje Usung Tagline Jabar untuk Semua
“Ada dari paslon yang merevisi jadwal kampanye karena lokasinya di tempat pendidikan. Secara aturan tidak diperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (abd)