Bawaslu Kuningan Kaji Dugaan Pelanggaran Masa Reses Dipakai Kampanye

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menegaskan, jika masa reses atau kunjungan kerja anggota dewan ke daerah konstituen untuk menyerap dan menampung aspirasi, tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. -Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

Kabar salah seorang anggota dewan di Kuningan, yang diduga melakukan aksi kampanye saat reses mencuat. Hal ini memantik komentar Bawaslu Kuningan, bahkan kini tengah dilakukan pengkajian.

Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, jika masa reses atau kunjungan kerja anggota dewan ke daerah konstituen untuk menyerap dan menampung aspirasi, tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. Pada UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa Anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituen.

“Masa reses tetap bisa dilaksanakan dan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih. Hanya saja di dalamnya tidak boleh ada unsur kampanye atau pencalonan dirinya, terutama mereka caleg incumbent yang saat ini masih sebagai anggota legislatif,” tegasnya, Selasa (19/12).

Pihaknya mengingatkan, agar anggota dewan yang kembali mencalonkan diri pada Pileg 2024, tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye.

BACA JUGA:Ayah Gergaji Jari Anak

"Ada yang perlu diingat dari Anggota DPRD ini, ketika melakukan reses ke desa-desa di dalam pelaksanaan jangan sampai ada kegiatan kampanye," pintanya.

Dia memaparkan, unsur kampanye itu meliputi ajakan memilih dan unsur-unsur kampanye lainnya. Karena jelas ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu 2024.

"Jika terjadi hal seperti itu, maka tindak pidana pemilu akan menjerat Anggota DPRD yang melakukan. Maka pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran, ini dijelaskan pada Pasal 304 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," tandasnya.

Ketentuan itu, lanjutnya, dipertegas dengan ayat 2 huruf d bahwa fasilitas negara dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD.

BACA JUGA:80 Persen Siswa SMK Telekomunikasi Sekar Kemuning Telah Diterima di Telkom University

"Kegiatan reses ini kan dibiayai dengan uang negara. Karena itu, dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye," ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan anggota dewan yang melakukan hal tersebut, Ia mengaku masih dalam pengkajian.

"Kami sedang menggali temuan tersebut sesuai di UU Nomor 7 di pasal 280, kami sedang menyamakan persepsi bersama Tim Gakkumdu. Setelah kita kaji, langkah selanjutnya diputuskan oleh Gakkumdu apakah memenuhi syarat formil atau material untuk dilanjutkan atau tidak,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta, agar anggota dewan untuk dapat menjalankan tugas konstitusional dengan baik. Sekaligus mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.

Tag
Share