Nama Pj Sekda Kota Cirebon yang baru berinisial A
Ilustrasi-ist-
Pemerintah Kota Cirebon telah mengusulkan nama calon Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) yang baru kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi diharapkan sudah keluar sebelum tanggal 27 September 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dari tiga nama pejabat eselon IIB yang sebelumnya diusulkan, hanya satu yang diputuskan.
Nama tersebut, yang berinisial A, adalah salah satu kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan usulan ke Pemprov Jabar untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Meski demikian, saat ditanya siapa nama yang diusulkan, Pj Walikota tidak menyebutkan dan meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman selanjutnya.
“Sudah kita sampaikan ke Provinsi, cuma satu nama. Inisialnya, tinggal tunggu tanggal mainnya saja,” ujar Agus Mulyadi, Selasa (24/9).
Ia juga optimis bahwa Pj Sekda yang diusulkan akan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sebelum 27 September 2024.
“Insya Allah bisa segera, nanti saya tinggal berkomunikasi langsung dengan Sekda Provinsi agar bisa segera diproses,” ujarnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi, Pj Sekda harus menjalani prosesi pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan sebelum dapat melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, menjelang berakhirnya perpanjangan ketiga kalinya masa penugasan Pj Sekda Kota Cirebon, DPRD meminta Pj Walikota untuk segera mengisi posisi tersebut pada waktu yang tepat.
Pasalnya, posisi Sekda juga berfungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sangat dibutuhkan untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2024, yang harus disetujui paling lambat pada 30 September 2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon sementara, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa mereka berharap tidak terjadi kekosongan di posisi Pj Sekda, dan agar dapat segera diisi sebelum masa jabatan sebelumnya berakhir.
“Saya mendapatkan informasi bahwa masa penugasan Pj Sekda berakhir pada tanggal 27. Tidak bisa diperpanjang lagi, karena sudah tiga kali perpanjangan,” ujarnya, Senin (23/9) lalu.