Masa Kampanye Tiba, Paslon Boleh Berikan Hadiah, Nilainya Dibawah Rp1 Juta dan tidak Berupa Uang

Keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon bersama Forkompimda Kabupaten Cirebon berkomitmen pelaksanaan pilkada akan berlangsung damai.-dokumen -tangkapan layar

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. 

BACA JUGA:Rayakan HUT Ke-79, PMI Bagikan Sembako

Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap pasangan calon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan laporan penerimaan serta pengeluaran dana secara berkala.

“Pasangan calon boleh menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai maksimal Rp75 juta per orang secara kumulatif"

"Sumbangan dari pihak asing atau perusahaan dengan saham asing dilarang. Semua akan diaudit demi menjamin transparansi,” pungkasnya.

Tag
Share