Hari Ini Pimpinan DPRD Dilantik

GLADI BERSIH: Ketiga pimpinan yang akan dilantik melakukan gladi bersih prosesi pengucapan sumpah jabatan di Ruang Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

DPRD Kota Cirebon akan segera memiliki pimpinan definitif. Dengan demikian, kewenangan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga tersebut dapat segera berjalan dengan optimal.

Pimpinan definitif tersebut rencananya akan dikukuhkan pada Selasa, 24 September 2024, dalam forum rapat paripurna yang agendanya adalah pengesahan pengangkatan dan pengucapan sumpah jabatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon untuk periode 2024-2029.

Pada Senin siang (23/9), ketiga pimpinan yang akan dilantik melakukan gladi bersih prosesi pengucapan sumpah jabatan di Ruang Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon.

Mereka adalah Andrie Sulistio SE dari Golkar sebagai Ketua DPRD, Harry Saputra Gani dari Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD, dan Fitrah Malik dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD.

Ketiga calon pimpinan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat mengenai pengesahan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Cirebon untuk periode 2024-2029.

Andrie menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengusulkan dua nama terlebih dahulu ke provinsi untuk memproses SK pengangkatan, yaitu dari Golkar dan Nasdem, yang lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari DPP partai masing-masing.

Namun, rekomendasi pimpinan DPRD Kota Cirebon dari DPP Gerindra muncul belakangan, sehingga nama tersebut juga diusulkan ke Provinsi untuk mendapatkan SK Gubernur.

”Alhamdulillah, Jumat kemarin kami mendapatkan informasi bahwa SK Gubernur untuk ketiga pimpinan sudah terbit. Jadi, kami tinggal menyelenggarakan pengucapan sumpah jabatan di forum rapat paripurna besok,” ujar Andrie.

Menurutnya, prosesi pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan relatif sama dengan pelantikan anggota DPRD sebelumnya, yaitu dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilakukan dalam forum rapat paripurna.

”Yang membedakan, besok yang dilantik hanya kami bertiga, karena mendapatkan tugas tambahan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan SK Gubernur,” sebutnya.

Setelah dilantik, DPRD akan memiliki kewenangan penuh, seperti membuat keputusan-keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Selain itu, mereka juga akan dapat melakukan pembahasan dua arah dengan pihak eksekutif di Pemerintah Daerah Kota Cirebon. (azs)

Tag
Share