Kamis, 07 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Kabupaten Majalengka
Detail Artikel
Jangan Berdebat di Media, Ikuti Proses Persidangan
Reporter:
Amirul I
|
Editor:
Amirul I
|
Selasa , 17 Sep 2024 - 19:49
jangan berdebat di media, ikuti proses persidangan majalengka - proses hukum kasus dugaan korupsi pasar cigasong yang kini sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebaiknya tidak diperdebatkan di media. hal itu disampaikan oleh juru bicara tim pemenangan pasangan eman suherman-dena muhamad, surya darma.ia mengungkapkan pendapat tersebut sebagai tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum karna sobahi-koko suyoko, indra sudrajat. dalam keterangan tertulisnya, surya darma mengungkapkan bahwa pihaknya sangat memahami perasaan terdakwa ketika mendengarkan dakwaan jaksa. pihaknya menyarankan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak relevan. baca juga:nama eman diseret-seret “saran kami adalah agar tidak melakukan tindakan yang tidak relevan dan tidak bermanfaat bagi kepentingan hukum terdakwa sendiri,” kata surya darma dalam keterangan tertulisnya, senin (16/9). menurut mantan kabag hukum setda majalengka ini, sebaiknya fokus pada materi dakwaan agar tidak terjadi salah paham. tidak perlu menyeret orang lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh diri sendiri.“lakukan pembelaan sesuai dengan hukum acara, ikuti proses persidangan, dan jangan berdebat mengenai hukum di media karena bukan tempatnya. majelis hakim akan memutuskan perkara berdasarkan bukti dan saksi yang terungkap di persidangan,” ujarnya. “tidak perlu berdalih tentang zalimi atau kepentingan politik, karena publik sudah paham bahwa kalimat-kalimat tersebut biasanya diucapkan oleh terdakwa tipikor,” tegasnya. baca juga:9 persyaratan dalam seleksi kpps pilkada 2024, salah satunya harus wni dalam kontestasi pilkada, surya darma menambahkan, sebaiknya semua pihak berlapang dada terhadap hak demokrasi kompetitor. “kami mengimbau masyarakat kabupaten majalengka untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan cermat. masyarakat sudah cerdas dan tahu calon pemimpin mana yang layak dipilih, yang dapat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan tidak mencederai nama baik pemerintah kabupaten majalengka,” tutupnya. sebelumnya, kuasa hukum karna sobahi-koko suyoko, indra sudrajat, melalui beberapa media, menyatakan akan mendesak majelis hakim pengadilan tipikor untuk menghadirkan mantan sekretaris daerah (sekda) majalengka, eman suherman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar cigasong. menurutnya, jabatan sekda majalengka memiliki peran penting dalam kasus tersebut. indra juga menyebut bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan tinggi jawa barat, nama mantan sekda tersebut disebut terlibat dalam pembuatan peraturan bupati (perbup) terkait revitalisasi pasar milik pemkab majalengka. baca juga:paslon pilgub jabar diingatkan jauhi narasi sara, ini tanggapan kpu seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pasar cigasong kini sudah memasuki tahap persidangan. pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada rabu, 11 september 2024, empat terdakwa dihadirkan, yaitu mantan penjabat bupati bandung barat, irfan nur alam, serta maya andriati dan andi nurmawan. sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan, tim penyidik kejati jabar telah memanggil dan memeriksa puluhan orang, selain empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. sejumlah pejabat aktif dan non-aktif (pensiun), termasuk mantan kadis perdagangan majalengka, plt kabag hukum setda majalengka, serta sejumlah pengusaha majalengka, juga turut diperiksa. baca juga:layangkan surat ke pengelola thm untuk mengungkap kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat, mantan bupati majalengka, karna sobahi, dan mantan sekda eman suherman juga tidak luput dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik kejati jabar. (bae)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 18 September 2024
Berita Terkini
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Metropolis
18 menit
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
1 jam
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
1 jam
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
1 jam
Mengenal Soerjadi Soerjadarma, Keturunan Kanoman Cirebon yang Jadi Perintis AURI
Headline
1 jam
Berita Terpopuler
Guru Banyak yang Stres?
Wacana
5 jam
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
1 jam
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
1 jam
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Headline
5 jam
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
1 jam
Berita Pilihan
Timnas Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah saat Kontra Bahrain, Menpora: Tidak Datang, WO
Headline
2 minggu
Timnas Indonesia Kalah Lawan China, Shin Tae Yong Beri Penjelasan Berikut
All Sport
3 minggu
Ranking FIFA Timnas Indonesia Anjlok, Hasil Arab Vs Bahrain Untungkan Indonesia
All Sport
3 minggu
Inilah Update Rangking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Tahan Imbang Bahrain
All Sport
3 minggu
Timnas Indonsia Turunkan Kekuatan Penuh, Yakin Bisa Curi Poin dari Bahrain
All Sport
1 bulan