Jangan Berdebat di Media, Ikuti Proses Persidangan
BACA JUGA:Paslon Pilgub Jabar Diingatkan Jauhi Narasi SARA, Ini Tanggapan KPU
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong kini sudah memasuki tahap persidangan.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 11 September 2024, empat terdakwa dihadirkan, yaitu mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Irfan Nur Alam, serta Maya Andriati dan Andi Nurmawan.
Sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan, tim penyidik Kejati Jabar telah memanggil dan memeriksa puluhan orang, selain empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pejabat aktif dan non-aktif (pensiun), termasuk mantan Kadis Perdagangan Majalengka, Plt Kabag Hukum Setda Majalengka, serta sejumlah pengusaha Majalengka, juga turut diperiksa.
BACA JUGA:Layangkan Surat ke Pengelola THM
Untuk mengungkap kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat, mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dan mantan Sekda Eman Suherman juga tidak luput dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. (bae)