PPK dan Sekretariat Ikuti Rapat Evaluasi dan Refleksi Jelang Pemilu 2024

KPU Kabupaten Cirebon menggelar rapat evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bagi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat se-Kabupaten Cirebon.-dokumen -istimewa

CIREBON - KPUD Kabupaten Cirebon terus melakukan pematangan dan evaluasi dalam menghadapi Pemilu 2024. Kali ini, dikhususkan bagi Pantia Pemilih Kecamatan (PPK) dan  Sekretariat se-Kabupaten Cirebon.

Rapat evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bagi Badan Adhoc ini, selama dua hari, Senin-Selasa (18-19/12), di Ballroom Hotel Aston Cirebon. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses, sebelum Pemilu 2024. Diadakan sebagai input informasi dari PPK. Sekaligus sebagai refleksi sejak mereka dilantik. 

Selama kurun waktu satu tahun, ada beberapa badan adhoc yang harus dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).  Setidaknya, ada 10 yang terpaksa dilakukan PAW. Itu sudah sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 tentang tata kelola badan Adhoc.

BACA JUGA:Dishub Inspeksi Keselamatan ke PO Bus

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah SFil menjelaskan ada 320 peserta yang hadir dalam rapat evaluasi tahapan pemilu 2024 ini. Mereka terdiri dari ketua dan anggota PPK serta sekretaris PPK. 

“Penting bagi kami melakukan evaluasi selama rentang Januari-Desember 2023. Meskipun rapat evaluasi rutin kami lakukan per 3 bulan sekali, tapi ini spesial sekaligus refleksi sejak mereka dilantik,” kata Husnul, kepada Radar Cirebon.  

“Diantara karena meninggal dunia, atau tidak bisa menjalankan tugas, atau berhalangan tetap dan mengundurkan diri,” terangnya. 

Tapi, kata Husnul, kebanyakan faktornya itu karena yang bersangkutan mengundurkan diri lantaran diterima di tempat baru yang tidak memperbolehkan adanya dobel job.  “Jadi mereka harus memilih salah satu. Pilihannya harus mengundurkan diri dari PPK. Tapi kalau untuk ketuanya relatif masih di posisi sejak awal mereka dilantik,” katanya.

BACA JUGA:Volunteer Day, DLH Tanam Bibit Pohon dan Bersih-Bersih di Desa Cengkuang 

Husnul memastikan, tidak ada satu pun PPK yang di-PAW karena memiliki afiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu. Pihaknya menginginkan organisasi ini berjalan berkesinambungan. Makanya menghindari betul proses PAW. 

Kaitannya dengan konflik internal, etos kerja atau adanya kebiasaan yang berbeda antar satu dengan yang lainnya, haruslah bisa dihindari. Karena ada cita-cita bersama yang harus disukseskan. Yakni agenda pemilu 2024. “Jadi kami ingatkan, selain faktor tadi, ketika ada persoalan diinternal selama proses PAW bisa dihindari, maka hindarilah. Kan ada konsolidasi organisasi. Itu maksimalkan,” terangnya. 

Saat ini, memang ada pengecualian. Terkait status sekretariat PPK. Karena mereka memiliki jabatan tertentu di wilayah kecamatan.

BACA JUGA:Kacamata sebagai Penunjang Kesehatan dan Penampilan Masa Kini

Sementara, KPU tidak bisa menghindari proses rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Kemarin kan ada mutasi 300 lebih. Itu berimplikasi terhadap reposisi sekretariat di PPK. Sekretariat itu, dari pemda. Mekanisme pergantiannya berbeda. Kita sudah mengingatkan untuk dilakukan pergantian agar organisasi adhoc tetap berjalan maksimal,” tandasnya.

Tag
Share