Tanpa Kordinasi, Situs Objek Bersejarah di Goa Sunyaragi Dipagar Pihak Swasta

BPTAGS Cirebon menyesalkan aktivitas pemagaran terhadap salah satu objek situs bersejarah, Pulo Jambangan.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan tindakan pemagaran yang dilakukan oleh pihak swasta terhadap salah satu objek situs bersejarah, Pulo Jambangan.

BPTAGS menyesalkan kurangnya komunikasi terkait pemagaran situs yang termasuk dalam situs cagar budaya tersebut.

”Kami sangat menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa adanya komunikasi atau koordinasi dengan pihak-pihak terkait di sekitar lokasi,” tutur Wakil Direktur BPTAGS, R Chaidir Susilaningrat, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 12 September 2024.

BACA JUGA:Hari Kontrasepsi Sedunia Layani MOW sebanyak 119 Orang

Chaidir menambahkan bahwa pemagaran tersebut menyentuh Situs Pulo Jambangan, yang merupakan bagian dari peninggalan sejarah atau warisan budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

”Pulo Jambangan adalah bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,” jelasnya.

Pihak BPTAGS juga meminta agar pemerintah daerah dan aparat keamanan menegur atau menghentikan sementara kegiatan pemagaran ini.

BACA JUGA:MTQ Ke-55 Tahun 2025 Bakal di Gelar Kecamatan Sindang, Kecamatan Majalengka Juara Umum MTQ Ke-54

”Kami meminta agar kegiatan pemagaran dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai hak atas tanah dan batas-batas tanah yang menjadi hak pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

BPTAGS juga telah mengirimkan surat kepada Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, dan Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat untuk meminta penghentian pemagaran tersebut.

Situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi, yang dahulu berfungsi sebagai tempat bagi para tukang rakit yang mengantar keluarga Panembahan keliling Segara Amparan Jati.

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Ketua DPRD, Haryono : Perkuat Fungsi Legislatif sebagai Pengawas dan Pembuat Kebijakan

Sementara itu, salah seorang warga setempat mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan tersebut.

”Kami meminta keabsahan bukti kepemilikan lahan tersebut. Jika pihak PT tidak dapat menunjukkannya, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah,” tegas Jajat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan