Bawaslu Raih Predikat Informatif

INFORMATIF: Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indramayu Dede Irawan menunjukan piagam predikat informatif dari Bawaslu RI.-istimewa-radar indramayu

INDRAMAYU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. 

Terbaru, Bawaslu Indramayu berhasil meraih predikat informatif dari Bawaslu Republik Indonesia (RI). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dede Irawan mengatakan, predikat ini didapatkan setelah melalui proses SAQ dan evaluasi yang ketat terhadap pengelolaan informasi publik di Bawaslu Indramayu. 

Prestasi itu, katanya, membuktikan bahwa Bawaslu Indramayu secara aktif memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Syaefudin Belum Terima Surat Pemecatan

“Kami berupaya memberikan informasi seluas-luas terkait bagaimana hasil pengawasan selama pemilu, masyarakat pun bisa mengakses laman Bawaslu Indramayu terkait informasi apa yang ingin dicari oleh masyarakat,” ujarnya, kemarin.

Dikatakan Dede, keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Indramayu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal keterbukaan informasi.

“Kami berharap seluruh jajaran Bawaslu Indramayu dan panwascam menjadikan ini sebagai motivasi kita untuk melakukan kerja kerja kelembagaan pengawas pemilihan, kami juga mengapresiasi apa yang diberikan Bawaslu RI tentu sangat memberikan energi positif untuk terus meningkatkan pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten Indramayu,” tukasnya. (oni)

Tag
Share