Hakim Tunda Vonis Kasus Trump
Kandidat Partai Republik Donald Trump terlihat dengan wajah berlumuran darah dikelilingi oleh agen dinas rahasia saat ia turun dari panggung pada acara kampanye di Butler Farm Show Inc. di Butler, Pennsylvania, 13 Juli 2024. -afp-radar cirebon
NEW YORK - Hakim Juan Merchan di New York pada Jumat (6/9), mengumumkan penundaan vonis kasus uang tutup mulut yang melibatkan mantan presiden AS Donald Trump hingga setelah pemilu. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa keputusannya tidak mempengaruhi proses pemungutan suara, dan sebaliknya.
Menurut keterangan dari Antara, Hakim Merchan dalam pernyataannya menekankan bahwa penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, bertujuan untuk menghindari kesan bahwa pengadilan akan memihak kepada atau merugikan partai politik tertentu atau kandidat manapun.
"Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun," tulis Merchan.
Pada sisi lain, Trump menanggapi penundaan vonis dengan memandangnya sebagai kesadaran dari semua pihak bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun. Melalui unggahan di platform Truth Social miliknya, Trump menyampaikan pendapatnya bahwa kasus ini seharusnya segera diakhiri, terutama saat negara bersiap menghadapi Pemilu.
BACA JUGA:Cegah Intimidasi dengan Simpati
"Kasus ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita," sebut unggahan di platform Truth Social miliknya.
Trump sebelumnya divonis bersalah pada bulan Mei atas 34 dakwaan kejahatan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016. Dengan vonis tersebut, Trump menjadi presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung AS baru-baru ini memberi Trump kekebalan substansial dari penuntutan atas dakwaan subversi pemilu terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol. Meski begitu, ia tidak mendapatkan kekebalan atas langkah-langkah yang diambilnya sebagai seorang kandidat.
Penundaan vonis ini menunjukkan kompleksitas situasi hukum yang mengelilingi mantan presiden AS ini, sementara juga mencerminkan bagaimana proses peradilan akan dihadapi secara berdampingan dengan konteks politik dan sosial di negara tersebut. Keputusan Hakim Merchan memberikan jangka waktu tambahan bagi sistem hukum untuk menangani kasus ini dengan lebih baik dan memastikan keadilan yang transparan.
BACA JUGA:Gandeng Kesbangpol, KPU Sosialisasi Pilkada Serentak
Dengan harapan agar kasus ini dapat diputuskan secara adil dan menyeluruh, penundaan vonis ini mencerminkan tegangnya situasi politik dan hukum di AS dalam menghadapi isu-isu sensitif yang terkait dengan kepemimpinan pemerintahan sebelumnya. (ant/jpc)