Puluhan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/9/2024). Mereka menutut Kejari untuk mengembalikan aset dan uang nasabah yang hendak dibagian.
Aksi itu dipicu dari adanya harapan para nasabah yang mendapatkan informasi, kalau Kejaksaan hendak membagikan aset milik BMT CSI Syariah Sejahtera. Karena itu, para nasabah mendatangi pihak KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera untuk menanyakan hal itu.
Virnarti Septa Arini SSos mengaku telah ditunjuk oleh Direksi BMT CSI Syariah Sejahtera Moh Yahya dan Imam Santoso sebagai koordinator, mengajak nasabah mendesak Kejari agar mengembalikan simpanan atau aset milik BMT CSI Syariah Sejahtera.
"Kami sudah mendapat kuasa dari anggota. Kalau kejaksaan (Kejari) sudah tidak mampu mewakili kami untuk mengurusi sitaan tersebut, kenapa tidak dikembalikan saja ke koperasi (CSI). Koperasi berbadan hukum, belum bubar dan ada perwakilannya," jelasnya.
BACA JUGA:Peruri Minta Maaf Soal Situs e-Materai Error untuk CPNS dan Pastikan Sedang Dalam Pemulihan
Ada sebanyak 59 aset dan uang miliaran rupiah milik BMT CSI yang disita oleh pemerintah. Menurutnya, aset tersebut tidak dirawat dengan maksimal. Namun, bila diserahkan ke anggota BMT CSI maka bisa dimanfaatkan lebih maksimal oleh anggota.
"Untuk apa Kejaksaan menguasai tidak memberikan manfaat untuk orang. Jadi tuntutan kami ingin tahu aset itu ada berapa, dan kembalikan saja ke anggota kami," jelasnya.
Ia menegaskan agar pemerintah mengembalikan uang dan aset kepada anggota BMT CSI Syariah Sejahtera. "Di dalam putusan, uang itu dibagikan. Setelah didesak, jawabannya ke siapa kami membagikan. Kan itu sudah ada perwakilan koperasi. Balikan saja ke koperasi," terangnya
Setelah beberapa menit melakukan aksi orasi, perwakilan dari BMT CSI Syariah Sejahtera kemudian diterima oleh pihak Kejari untuk dilakukan mediasi, yang berlangsung hingga menjelang sore.
BACA JUGA:Senam Masal hingga Joget Bersama: Mengukur Efektivitas Hiburan dalam Kampanye Politik
Hasil dari mediasi itu, jaksa tetap pada isi putusan. Katanya, semua aset harus dilelang dahulu, tanpa memberikan limit waktu berapa lama. Selain itu, aset tersebut juga tidak bisa dikelola oleh anggota BMT CSI.
"Kami pun tidak diperbolehkan untuk mengelola aset. Tapi orang lain boleh. Menurut saya, itu melukai anggota. Sehingga, anggota merasa tidak adil," terangnya.
Dari mediasi itu, belum menemukan titik temu. Virnarti Septa Arini akan menunggu beberapa hari ke depan untuk penyelesaiannya. Bilamana masih belum ada titik terang, Ia bakal menggugat Kejari ke pengadilan.
"Langkah terakhir kita menggugat jaksa dengan perbuatan melawan hukum, karena tidak melaksanakan putusan," tandasnya.
BACA JUGA:Polri Negosiasi Tukar Buronan BNN dengan Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo