CIREBON – Bawaslu Kabupaten Cirebon resmi meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2024.
Sentra Gakkumdu merupakan wadah kolaborasi dari beberapa instansi, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat SH menjelaskan, pembentukan sentra Gakkumdu bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum selama proses Pilkada Serentak 2024 di tingkat Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, Gakkumdu secara khusus akan menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Seperti tindak kecurangan, dan penyimpangan lainnya yang terjadi selama tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Berangkatkan Umrah Keluarga Vina
"Sentra Gakkumdu ini akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada. Jadi, jika masyarakat menemui adanya pelanggaran, mereka bisa langsung melapor dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan," kata Bang Ucok, sapaan akrab Sadarudin Parapat, Rabu (4/9).
Bang Ucok berharap, kehadiran Gakkumdu dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mungkin bingung kemana harus melapor jika menemukan pelanggaran dalam proses Pilkada.
"Dengan adanya Gakkumdu, masyarakat kini memiliki tempat yang jelas untuk melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan. Tentunya dengan syarat-syarat pelaporan," terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. Ia mengaku, pihaknya sudah siap untuk melakukan pengamanan dalam Pilkada, termasuk memantau Gakkumdu.
BACA JUGA:Warga Antusias Ikuti Operasi Katarak Gratis
"Insya Allah kita akan sinergi dan akan selalu mengawasi pelaksanaan Pilkada di lapangan," tuturnya.
Sumarni menambahkan, dalam mengedukasi masyarakat terkait pelanggan Pilkada, hendaknya semua pihak lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa lebih paham mana pidan Pemilu dan mana yang bukan.
"Gakkumdu mempunyai pandangan, salah satunya terkait waktu yang mepet. Untuk itu, sosialisasi menjadi alternatif agar masyarakat lebih memahami aturan, dan tidak melanggar aturan yang sudah ada," pungkasnya. (sam)