Paslon Pilkada Kota Cirebon Tancap Gas: Baliho hingga Konsolidasi Tokoh

Senin 02 Sep 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Adapun penggunaan untuk pendaftaran salah satu pasangan calon, itu juga dilakukan dengan sistem sewa/carter. Semua yang ingin menggunakan juga dikenakan sistem yang sama, kecuali untuk kegiatan sosial dapat toleransi.

“Apa yang dipersoalkan? Itu kan memang plat kuning dan kita sewakan untuk umum. Paslon lain, parpol, dan siapapun bisa pakai dengan sistem sewa seperti pada umumnya," jelasnya. (abd/azs)

Tags :
Kategori :

Terkait