Paslon Pilkada Kota Cirebon Tancap Gas: Baliho hingga Konsolidasi Tokoh

Senin 02 Sep 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, akhir pekan kemarin pihaknya sudah mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Untuk laporan terkait penggunaan Citros, kita sudah meminta keterangan semua pihak," ujar Devi, Senin (2/9).

Dari hasil pendalaman Bawaslu, dan setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak, lanjut Devi, diperoleh informasi bahwa kendaraan Citros bukan kendaraan pemerintah, karena ada di bawah kendali Organda, bukan Dinas Perhubungan, meskipun itu merupakan hibah dari Pemprov.

Dengan demikian, Bawaslu menyatakan tidak ada tahapan dan ketentuan pilkada yang dilanggar dengan penggunaan Citros tersebut. “Hasilnya, bahwa Citros itu milik Koperasi Organda, jadi boleh dipergunakan untuk kegiatan politik dengan cara sewa," jelas Devi dalam keterangan resminya.

Ditambahkan Devi, karena tidak ada yang dilanggar, tidak ada teguran untuk pihak manapun. Meski demikian, pihaknya memberikan imbauan agar para pihak untuk selalu taat norma, khususnya terkait cara penggunaan fasilitas pemerintah.

BACA JUGA:LP3I Kampus Cirebon Gelar Yudisium bagi 50 Mahasiswa D3 Manajemen Informatika

Pihaknya mengeluarkan imbauan agar para pihak tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik kecuali yang disewakan, ini berlaku secara adil untuk semua kontestan. Terkait penggunaan Citros yang kemarin, karena itu bukan fasilitas pemerintah boleh digunakan.

Sebelumnya, pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Cirebon Kamis (29/8), menuai komentar. Pasalnya, salah satu paslon yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggunakan Bus Citros.

Hal ini menuai pro kontra di kalangan pengguna media sosial. Karena mobil transportasi tersebut disinyalir merupakan milik Dinas Perhubungan karena tertera logo Kota Cirebon dan logo Perhubungan pada bagian badan busnya.

“Netralitas ASN perlu diawasi lagi. Tak boleh berkegiatan atau digunakan fasilitas negara untuk Parpol/Pasangan calon, cc @Dinas Perhubungan Kota Cirebon," tulis netizen tersebut.

BACA JUGA:Perdamaian Jadi Isu Utama

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Drs Andi Armawan MSi menyangkal jika armada Citros berwarna merah yang dipersoalkan netizen di jadad medsos tersebut merupakan armada milik Dinas Perhubungan.

Menurutnya, mobil yang ikut digunakan dalam kegiatan tersebut memang benar berwarna merah. Akan tetapi, mobil tersebut sejak penerimaan dari provinsi Jawa Barat, sampai hari ini berada di bawah kendali operasi dan pengawasan pihak Organda, bukan pihak Dishub.

“Kalau mobil Citros yang ada di bawah kendali operasi dan pengawasan Dishub, adalah mobil wisata Citros warna coklat yang sudah dari awal dilarang dipinjamkan untuk dipakai kegiatan partai," ujar Andi Armawan.

Terpisah, Ketua DPC Organda Kota Cirebon H Yuyun Wahyu Kurnia menjelaskan jika armada Citros tersebut memang benar milik Organda. Mobil tersebut merupakan hibah CSR dari Pemprov Jabar melalui Bank bjb.

BACA JUGA:Dua ASN di Majalengka Dipecat

Menurutnya, mobil tersebut penggunaanya memang disewakan untuk umum buat kegiatan angkutan wisata di sekitaran Kota Cirebon. Plat nomernya juga berwarna kuning dan setiap tahun dilakukan pengujian kelayakan jalan (Uji KIR).

Tags :
Kategori :

Terkait