CIREBON- Pemkot Cirebon hingga kini belum menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD terkait pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati.
Dengan demikian, keduanya masih sah sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dan tetap dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai wakil rakyat hingga batas waktu penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon, Sutikno AP MSi, menjelaskan bahwa setelah pengunduran diri disampaikan, sekretariat DPRD akan memprosesnya.
BACA JUGA:1.600 Peserta Ikuti Jalan Santai Gebyar Kreativitas Siswa SMK Wahidin
BACA JUGA:Parpol atau Gabungan Parpol Dapat Ganti Nama Cakada
Sekretariat DPRD akan meminta keputusan dari KPU terkait peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari yang lalu dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama dengan anggota DPRD yang mencalonkan atau dicalonkan di pilkada.
“Nantinya, partai politik asal akan mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada pimpinan DPRD,” ujarnya pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mengajukan usulan PAW kepada Gubernur melalui Walikota Cirebon untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan PAW dari anggota DPRD yang maju di Pilkada.
BACA JUGA:RSD Gunung Jati Hapus Ruang Perawatan Kelas 1, 2, dan 3 Jadi Kelas Rawat Inap Standar
BACA JUGA:Yayasan Godong Jati Lestari Jatibarang Buat Rumah Hidroponik
“Pemberhentian dan pengangkatan PAW ini terhitung setelah pasangan calon ditetapkan. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024,” tambah Sutikno.
Selama proses pengusulan PAW, biasanya Gubernur memiliki standar operasional prosedur (SOP) selama 14 hari setelah menerima usulan lengkap dari Pemkot.