CIREBON-Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi meninjau lokasi bekas bangunan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Radio Ranggajati di Jalan Tuparev Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung pada Rabu pagi 28 Agustus 2024.
Kunjungan itu, didampingi oleh kepala BKAD, Bapelitbangda dan Kadisdik untuk melihat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang saat ini belum dimanfaatkan lagi.
“Kita tinjau salah satu aset milik Pemkab Cirebon. Nantinya, kita akan lihat juga aset di beberapa tempat yang lain, saya sudah mendapatkan laporan beberapa titik yang belum difungsikan,” kata Wahyu Mijaya
BACA JUGA:Jadi Pendamping Lucky Hakim, Syaefudin Siap Tanggung Risiko.
Menurutnya, masih banyak aset Pemkab Cirebon yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Diungkapkannya, keseluruhan luas tanah aset milik Pemkab ini ada sekitar 8.174 meter persegi tetapi sebagian masih kosong.“Total ada 8.174 meter persegi, tetapi masih kosong 4.000 meter sekian, karena di belakang ada bangunan SD, masjid,” jelasnya.
Ketika sudah mengetahui mana saja aset yang tidak dimanfaatkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan Bappelitbangda, BKAD di tingkat internal, agar bisa memanfaatkan aset itu dengan sebaik-baiknya.
“Lalu, kita akan coba lihat alternatif-alternatif bagaimana bisa mengoptimalkan aset-aset yang kita miliki,” ujarnya.
BACA JUGA:MTQ Sarana Edukasi Cinta Qur’an
Melihat bekas bangunan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Radio Ranggajati, kata Wahyu Mijaya, pihaknya akan mendiskusikan bangunan terbengkalai tersebut agar bisa difungsikan.
Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana Pemkab Cirebon memfungsikan aset yang ada.
“Kita lihat area ini banyak yang terbengkalai, mending kita fungsikan apalagi ini daerah yang strategis. Tetapi, nanti kita bahas dulu, mana yang paling memungkinkan yang lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Berkas Nina-Tobroni Sudah Sesuai Aturan
Disinggung soal kekuatan hukum kepemilikan tahan bekas PMI dan Radio Ranggajati, dan kasus sengketa, Wahyu menjelaskan, secara prinsip sesuai hasil putusan dari Mahkama Agung (MA), bahwa aset tersebut punya Pemkab Cirebon.
Bahkan, sudah tiga kali gugatan, dan Pemkab Cirebon memenangkan gugatan atas tanah tersebut. “Berdasarkan putusan MA, pemda yang menang, itu berarti itu kan sudah inkrah, jadi kita pegang hasil putusan itu. Pasti ada beberapa pihak penggugat dan lain-lain itu yang memang harus kita pikirkan,” katanya.