Komnas HAM: Evaluasi Penanganan Aksi Demo!

Selasa 27 Aug 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong kepolisian daerah (polda) untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (26/8). 

Terutama di Semarang, Kejadian banyak korban berjatuhan setelah polisi membubarkan pengunjuk rasa menggunakan tembakan gas air mata. Polisi mengamankan massa aksi Jateng Bergerak di Balai Kota Semarang pada Senin (26/8). Korbannya tidak hanya dari kalangan mahasiswa dan masyarakat pengunjuk rasa, namun juga anak-anak hingga orang tua. Sebuah video yang menggambarkan tindakan aparat saat membubarkan demonstran, serta banyaknya korban yang terluka, telah menjadi viral di media sosial.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” ujar Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (28/8). 

Komnas HAM meminta kepada aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan untuk lebih mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi. Selain itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan.

BACA JUGA:Pasangan Imron-Agus Resmi Daftar ke KPU

"Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," ungkap Atnike. 

Lebih lanjut, Komnas HAM mendukung semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab sambil menjaga situasi keamanan tetap kondusif. "Hal ini diperlukan untuk merawat ruang demokrasi bangsa, baik saat ini maupun di masa depan," tambahnya.

Pesan Komnas HAM ini merespons aksi demonstrasi di Semarang dan Makassar hingga Senin (26/8) malam, di mana aparat keamanan dilaporkan menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area publik seperti mal.

Ketua Komnas HAM mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan berlebih hingga tindakan kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi, terutama hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM.

BACA JUGA:Besok, SMK Al-Asy’ariyah Losari Buka Acara Job Fair, Kurangi Angka Pengangguran

Sementara itu, setelah aksi demonstrasi "Jateng Bergerak" yang berujung ricuh di Balai Kota Semarang pada Senin malam (26/8/2024), polisi masih menahan 32 orang demonstran, termasuk 22 pelajar SMA/SMK atau anak Sekolah Teknik Menengah (STM). 

Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan bahwa orang tua pelajar akan dipanggil untuk mendampingi pemeriksaan.

"Mereka akan mendampingi anaknya, akan diwawancara oleh penyidik, kemarin maksud dan tujuannya datang ke acara atau kegiatan unjuk rasa, padahal tidak ada hubungannya dengan anak SMK," ungkapnya di Kantor Mapolda Jateng, Selasa (27/8).

Dilaporkan bahwa selain pelajar, ada sepuluh mahasiswa yang ditangkap dalam demonstrasi tersebut. "Mahasiswa ada sembilan dan tambah satu. Jadi totalnya 32 semuanya hari ini dilakukan pemeriksaan atas kejadian kemarin," jelasnya.

BACA JUGA:Imbau ASN Jadi Orang Tua Asuh

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon