Bawaslu Kuningan Petakan Kerawanan Pilkada, Soal Politik Uang dan Netralitas ASN

Jumat 23 Aug 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Lomba Pukul Tepung dan Joget Biskuit Ramaikan Peringatan HUT RI di SLB-C YPLB Majalengka

Dalam aturan Pilkada, lanjut dia, baik pemberi maupun penerima politik uang, baik berupa uang atau materi lainnya, dapat dikenai sanksi pidana. Ini berbeda dengan aturan Pileg, di mana hanya pemberi yang terlibat langsung yang bisa dikenai sanksi.

Dengan peluncuran peta kerawanan ini, Bawaslu Kuningan berharap dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada 2024. Sehingga menciptakan pemilihan yang adil dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.

Kategori :