
BACA JUGA:Lomba Pukul Tepung dan Joget Biskuit Ramaikan Peringatan HUT RI di SLB-C YPLB Majalengka
Dalam aturan Pilkada, lanjut dia, baik pemberi maupun penerima politik uang, baik berupa uang atau materi lainnya, dapat dikenai sanksi pidana. Ini berbeda dengan aturan Pileg, di mana hanya pemberi yang terlibat langsung yang bisa dikenai sanksi.
Dengan peluncuran peta kerawanan ini, Bawaslu Kuningan berharap dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada 2024. Sehingga menciptakan pemilihan yang adil dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.
Kategori :
Terkait
Kamis 13 Mar 2025 - 17:49 WIB
Pohon Raksasa Tumbang, Tiga Rumah Warga Purwawinangun Rusak
Selasa 11 Mar 2025 - 18:36 WIB
Tangis Haru di Balik Perang Sarung
Selasa 11 Mar 2025 - 18:35 WIB
LKKS Kuningan Berikan Dukungan untuk Taskim
Senin 10 Mar 2025 - 18:25 WIB
Lakukan Pengawasan MinyaKita di Pasar
Minggu 09 Mar 2025 - 16:55 WIB
Eksekutif-Legislatif Mesti Dukung Efisiensi Anggaran
Terpopuler
Jumat 14 Mar 2025 - 16:10 WIB
Ophie Wijaya Menjadi Ketua Umum PC KODRAT Kota Cirebon
Jumat 14 Mar 2025 - 17:52 WIB
Rogoh Kocek Pribadi dan Patungan Perbaiki Jalan Rusak
Jumat 14 Mar 2025 - 18:11 WIB
Ada Titik Terang untuk CPNS-PPPK
Jumat 14 Mar 2025 - 16:42 WIB
Banyak TPS Liar, Walikota Minta DLH Segera Bertindak
Jumat 14 Mar 2025 - 17:58 WIB
PG Karangsuwung Bersiap Jadi Destinasi Wisata Baru
Terkini
Jumat 14 Mar 2025 - 18:15 WIB
Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
Jumat 14 Mar 2025 - 18:13 WIB
PSMTI-Radar Cirebon Berbagi Nasi Kotak dan Takjil
Jumat 14 Mar 2025 - 18:12 WIB
Beli Mobil Daihatsu Berhadiah Paket Umrah
Jumat 14 Mar 2025 - 18:11 WIB
Ada Titik Terang untuk CPNS-PPPK
Jumat 14 Mar 2025 - 18:10 WIB