BACA JUGA:Lomba Pukul Tepung dan Joget Biskuit Ramaikan Peringatan HUT RI di SLB-C YPLB Majalengka
Dalam aturan Pilkada, lanjut dia, baik pemberi maupun penerima politik uang, baik berupa uang atau materi lainnya, dapat dikenai sanksi pidana. Ini berbeda dengan aturan Pileg, di mana hanya pemberi yang terlibat langsung yang bisa dikenai sanksi.
Dengan peluncuran peta kerawanan ini, Bawaslu Kuningan berharap dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada 2024. Sehingga menciptakan pemilihan yang adil dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.
Kategori :
Terkait
Jumat 27 Dec 2024 - 19:03 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuningan Wajib Serahkan Sejumlah Persyaratan
Jumat 27 Dec 2024 - 19:02 WIB
SMK Swadaya PUI Kuningan Tingkatkan Pembelajaran Digital dengan Pijar Sekolah
Jumat 27 Dec 2024 - 19:00 WIB
Rumah Warga Sukamaju Ambruk, Longsor di Desa Cipedes
Kamis 26 Dec 2024 - 19:32 WIB
Wakil Rakyat Jelaskan Raperda Inisiatif
Senin 02 Dec 2024 - 13:55 WIB
Suara Unggul, Posko Amih Tuti Terus Kedatangan Warga
Terpopuler
Jumat 27 Dec 2024 - 19:16 WIB
Satori Diperiksa KPK
Jumat 27 Dec 2024 - 19:45 WIB
Muali Kembali Terpilih sebagai Ketua FKKC
Jumat 27 Dec 2024 - 19:41 WIB
Deklarasi ODF, Pj Bupati Cirebon Tegaskan Siap Jadi Kabupaten Sehat 2025
Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB
Polisi Tahan Empat Pelaku Tawuran
Jumat 27 Dec 2024 - 19:19 WIB
DPRD Siapkan Pelantikan, Sudah Komunikasi dengan KPU dan Walikota-Wakil Walikota Terpilih
Terkini
Jumat 27 Dec 2024 - 19:45 WIB
Muali Kembali Terpilih sebagai Ketua FKKC
Jumat 27 Dec 2024 - 19:44 WIB
Ubah Penamaan Bank Perkreditan Jadi Bank Perekonomian
Jumat 27 Dec 2024 - 19:42 WIB
Sisakan Satu Desa Cukup Rentan Pangan
Jumat 27 Dec 2024 - 19:41 WIB
Deklarasi ODF, Pj Bupati Cirebon Tegaskan Siap Jadi Kabupaten Sehat 2025
Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB