Bawaslu Kuningan Petakan Kerawanan Pilkada, Soal Politik Uang dan Netralitas ASN

Jumat 23 Aug 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

KUNINGAN- Bawaslu Kuningan, Jabar, telah melakukan pemetaan kerawanan menghadapi Pilkada 2024.

Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran dalam pemilu. 

Peta disusun berdasarkan pengalaman dari berbagai proses pemilu sebelumnya, termasuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Apalagi pada Pemilu 2024 sempat muncul dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah lokasi.

BACA JUGA: Jargon Ridhokan Untuk Pilkada Kuningan 2024

Komisioner Bawaslu Kuningan Agus Khobir menjelaskan, bahwa peta kerawanan ini mencakup beberapa isu penting seperti politik uang, netralitas ASN, dan pelanggaran yang pernah terjadi di berbagai kecamatan seperti Cidahu, Kuningan, dan Lebakwangi.

"Peta kerawanan yang disusun oleh Bawaslu Kuningan ini diharapkan menjadi indikator penting untuk melakukan pencegahan, terutama di kecamatan-kecamatan yang pernah terjadi pelanggaran netralitas ASN. Pencegahan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah tersebut," katanya pada Rabu 21 Agustus 2024.

Pihaknya juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan norma yang berlaku.

BACA JUGA:27 Agustus, Karna-Koko Daftar Sekaligus Deklarasi

Mengingat saat ini belum ada calon resmi yang ditetapkan untuk Pilkada Kuningan.

"Karena belum ada calon atau bakal calon, segala fenomena yang terjadi di Kabupaten Kuningan seperti pemasangan baliho atau kalender yang mengarah pada pencalonan diri sebagai kepala daerah, harus diperlakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku," terangnya.

Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), Ia menjelaskan bahwa jika baliho atau gambar calon dipasang di tempat yang dilarang seperti sekolah, tempat ibadah, atau sarana pemerintahan setelah tahapan kampanye dimulai, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

BACA JUGA:Mahasiswa Majalengka Desak DPR Hormati Putusan MK

Termasuk menyoroti perbedaan dalam penanganan politik uang antara Pileg dan Pilkada.

"Kalau di Pileg, politik uang hanya melibatkan peserta pemilu atau tim kampanye sebagai pemberi. Sementara di Pilkada, baik pemberi maupun penerima uang atau materi lainnya dapat dikenai sanksi," ujarnya.

Kategori :