Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 mencatatkan sejarah baru dengan tercapainya surplus keseimbangan primer. Capaian ini adalah yang pertama sejak tahun 2012.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2023, Selasa (20/8/2024), di Senayan, Jakarta.
“Pada tahun 2023, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mencatatkan beberapa prestasi yang cukup menonjol. Pertama, keseimbangan primer mencatat positif pertama kali sejak 2012,” kata Sri Mulyani.
“Kedua, surplus laporan operasional ini juga pertama kali terjadi sejak penerapan basis accounting akrual tahun 2025. Ketiga, kenaikan ekuitas pemerintah atau negara tanpa melalui revaluasi pertama kali terjadi sejak tahun 2015,” sambung Menkeu, dikutip dari laman Setkab.
BACA JUGA:Jelang Muktamar, Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Cirebon Gelar Doa Bersama
Menkeu mengatakan, pendapatan negara yang berhasil melampaui target dan penerimaan pajak yang tumbuh kuat menjadi faktor utama di balik capaian ini. Keberhasilan ini menunjukkan ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan global, sekaligus bukti bahwa pengelolaan fiskal yang prudent memberikan dampak positif yang nyata.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga agar tax ratio terus dapat ditingkatkan. Peningkatan tax ratio tahun 2023 terjadi dengan penerimaan pajak melebihi target undang-undang. Pemerintah terus meningkatkan perbaikan dari sisi internal dan juga bekerja sama dengan stakeholder eksternal.
“Secara internal, tax ratio dipengaruhi oleh struktur ekonomi, kebijakan perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan yang harus terus diefisiensikan. Dari sisi eksternal, pemerintah menghadapi tantangan situasi global yang menantang. Kami juga terus bekerja sama dalam forum global taxation agar Indonesia tidak terancam oleh base erosion profit shifting praktik penghindaran pajak antarnegara,” pungkas Menkeu. (un/rc)