CIREBON- Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon masih tertinggi kelima se-Jawa Barat.
Padahal, kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
Beradasarkan catatan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, selama tahun 2024 ini, baru ada 106 kasus pernikahan dini.
BACA JUGA:Damkar Uji Skill Kompetisi Kesiapan Hadapi Kebakaran
Jumlah tersebut tercatat turun signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ada sebanyak 943 kasus pernikahan dini.
Sedangkan, di tahun 2021 turun menjadi 530 kasus. Kemudian, di tahun 2022 turun lagi menjadi 312 kasus, tapi di tahun 2023 ada kenaikan pernikahan dini sebanyak 418 kasus.
“Tercatat oleh kami, dari tahun ke tahun kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan,” papar Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni kepada Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:Kekeringan Meluas, 250 Hektare Sawah di Suranenggala Terancam Gagal Panen
Dari data yang tercatat tersebut, lanjutnya, paling banyak yang mengajukan pernikahan dini adalah kaum perempuan.
Dijelaskannya, pengajuan pernikahan dini pada tahun 2020, perempuan yang mengajukan permohonan ada sebanyak 869 orang dan laki-laki hanya 74 orang.
Pada tahun 2021, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini ada 410 orang dan laki-laki 120 orang.
BACA JUGA:Program SALUD, Kenalkan Anak-anak Pentingnya Rambu dan Tata Cara Keselamatan Berlalu Lintas
Pada tahun 2022, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini ada 269 orang dan laki-laki hanya 43 orang. Begitu juga pada tahun 2023, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini sebanyak 365 orang dan laki-laki 53 orang.
“Sampai sekarang pun trennya masih sama. Tercatat pada tahun 2024 sudah ada 93 perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Sementara laki-laki yang mengajukan pernikahan dini hanya 13 orang,” ungkapnya.