Tunggu Arahan Pusat

Rabu 21 Aug 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja disahkan terkait persyaratan ambang batas pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, telah memicu spekulasi tentang potensi perubahan peta politik khususnya di Kabupaten Kuningan, Jabar. 

Putusan ini membuka peluang bagi sejumlah partai politik besar seperti PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi. Sebab kelima partai tersebut meraup suara lebih dari 7,5 persen dari total DPT di Kuningan.

Masing-masing yakni PDIP 20 persen, PKB 15 persen, Gerindra 14 persen, Golkar 13 persen, dan PKS 13 persen. Hal ini dinilai dapat mengubah dinamika politik di daerah, yang selama ini diwarnai dengan pembentukan koalisi antar partai.

Misalkan saja PKS Kuningan yang diketuai Dwi Basyuni Natsir, ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa partainya masih menunggu arahan dari DPP PKS terkait langkah yang akan diambil dalam menghadapi Pilkada Kuningan.

BACA JUGA:Arjawinangun Pemuncak Klasemen Medali Sementara Porkab 2024

"Secara aturan memang memungkinkan bagi beberapa partai di Kuningan untuk berjalan sendiri, termasuk PKS. Namun, hingga saat ini, keputusan terkait pengusungan pasangan calon bupati dan wakil bupati masih menunggu arahan dari DPP," ujar Dwi Basyuni selaku Ketua DPD PKS Kuningan.

Ia juga mengakui, bahwa keputusan MK ini bisa berdampak signifikan pada konstelasi politik di Kuningan. Potensi perubahan dalam koalisi, kandidat yang diusung, hingga strategi pemenangan menjadi hal yang perlu diperhitungkan dengan cermat.

"Keputusan MK ini jelas bisa mengubah peta politik di daerah. Namun, kita semua masih menunggu bagaimana DPP partai-partai akan menyikapi putusan ini, terutama dengan waktu yang semakin dekat menuju pendaftaran di KPU," ujarnya.

Menanggapi spekulasi mengenai pencalonan Dr Alfan Syafi'i yang diusulkan sebagai calon potensial oleh DPD PKS Kuningan, Dwi menegaskan bahwa keputusan final terkait pencalonan tersebut masih berada dalam pertimbangan DPP PKS.

BACA JUGA:Tidak Akan jadi Tersangka Seumur Hidup

"Sosok Doktor Alfan memang diusulkan oleh kami, namun dengan adanya putusan MK ini, segala kemungkinan masih terbuka. Kami menunggu keputusan dari DPP PKS, apakah akan ada perubahan strategi dalam pengusungan calon setelah putusan ini," jelasnya.

Menurutnya, bahwa keputusan MK ini akan berdampak besar, dan partai-partai di daerah hanya bisa menunggu arahan dari pusat.

"Menurut saya, setiap partai, termasuk PKS, pasti akan menyikapi putusan ini dengan hati-hati, dan keputusan akhir akan ditentukan dari pusat," pungkasnya. (ags)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon